Diduga Prajurit TNI Aktif Terlibat Korupsi Program MBG, Kejagung Limpahkan Berkas ke JAM PIDMIL

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

 

 

BN NEWS | Jakarta Kamis, 2 Juli 2026 |

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026 kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Kamis (2/7/2026).

 

Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berinisial BU yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, BU diduga bersama LP selaku Wakil Kepala BGN dan AM selaku Komisaris PT YAI melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1.035.515.297.908,02.

 

Penyidik mengungkapkan, pengadaan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam kontrak. Selain itu, ditemukan dugaan mark up harga yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Dalam pelaksanaannya, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembayaran proyek telah dilakukan sebesar 100 persen, sementara realisasi penyerahan kendaraan diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

 

Karena salah satu pihak yang terlibat merupakan prajurit TNI aktif, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme koneksitas. Tim Penyidik JAM PIDSUS bersama penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pelimpahan berkas tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

 

Reporter: Hopni Alisantoso Yarisetouw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.