BN NEWS, Jakarta || Pada Rabu, 8 Januari 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan kasus Terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Adapun dua tersangka yang diserahkan adalah:
1. Tersangka LR
2. Tersangka MW
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 6 Oktober 2023, saat Tersangka MW didampingi saksi Fabrizio Revan Tannur bertemu Tersangka LR di Kantor Lisa Associate, Surabaya. Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah serta pembiayaan untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Dalam kurun waktu Oktober 2023 hingga Agustus 2024, Tersangka MW menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada Tersangka LR untuk pengurusan perkara.
Pada Januari 2024, Tersangka LR menghubungi saksi ZR melalui pesan WhatsApp untuk meminta perkenalan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam pertemuan di PN Surabaya, Tersangka LR meminta informasi tentang majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Ketua PN Surabaya menginformasikan bahwa majelis terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul, dan saksi Heru Hanindyo.
Selanjutnya, pada 1 Juni 2024, di Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang, Tersangka LR menyerahkan amplop berisi 140.000 SGD kepada saksi Erintuah Damanik. Uang tersebut kemudian dibagi di ruang kerja saksi Mangapul, dengan rincian:
– 38.000 SGD untuk saksi Erintuah Damanik
– 36.000 SGD masing-masing untuk saksi Mangapul dan Heru Hanindyo
Selain itu, 20.000 SGD dialokasikan untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto, panitera. Namun, uang tersebut belum diserahkan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik. Pada 29 Juni 2024, Tersangka LR menyerahkan tambahan uang sebesar 48.000 SGD kepada saksi Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani.
Putusan Bebas dan Pelanggaran Etik
Pada 24 Juli 2024, majelis hakim memutuskan perkara Ronald Tannur dengan amar putusan bebas. Namun, berdasarkan keputusan sidang pleno Komisi Yudisial pada 26 Agustus 2024, ketiga hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH). Komisi Yudisial merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun serta pengajuan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Pasal yang Disangkakan
Tersangka LR:
1. Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
2. Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Tersangka MW:
1. Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah Tahap II selesai, tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Isman)