Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan Tersangka IR dalam Perkara Korupsi Jiwasraya

Sharing is caring!

BN NEWS, Jakarta || Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan dalam periode 2008 hingga 2018. 7 Februari 2025

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka ini berdasarkan:
1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019.
2. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.
3. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Print-555/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan IR sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025, keduanya tertanggal 7 Februari 2025.

Tersangka IR merupakan mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012. Ia diduga berperan dalam persetujuan terhadap pemasaran produk JS Saving Plan milik Jiwasraya, meskipun mengetahui bahwa kondisi keuangan perusahaan saat itu dalam keadaan insolven (tidak sehat).

Pada 2009, Jiwasraya mengalami defisit keuangan sebesar Rp5,7 triliun, yang terus membengkak akibat strategi investasi yang tidak sehat. Untuk menutup kerugian, direksi Jiwasraya saat itu meluncurkan produk JS Saving Plan, yang menawarkan bunga tinggi 9%-13%, jauh di atas suku bunga Bank Indonesia saat itu (7,5%-8,75%). Produk ini mendapatkan persetujuan dari tersangka IR, meskipun melanggar aturan perasuransian yang melarang perusahaan asuransi dalam kondisi insolven untuk memasarkan produk investasi.

Akibat kebijakan ini, Jiwasraya mengumpulkan premi sebesar Rp47,8 triliun dalam periode 2014-2017, yang kemudian diinvestasikan pada saham dan reksa dana secara tidak bertanggung jawab. Hasil investigasi menemukan bahwa investasi tersebut dilakukan tanpa menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko yang memadai, sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun akibat praktik korupsi ini.

Tersangka IR disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka IR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas. (Seno HS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.