
Reporter : Taufik Winata
Cianjur – Jawa Barat
BN News | CIANJUR ~
Kapolsek Cibeber,Polres Cianjur, Kompol Bambang Kristiono,S.H.,M.H. bersama anggota gugus tugas PPKM Darurat Kecamatan Cibeber, membubarkan kerumuman warga pengunjung dan penjual domba di belakang Pasar Cibeber,Rabu (07/07/21).

Tindakan yang diambil dalam upaya penegakkan Inmendagri nomor 15 tahun 2021 yang tertuang di Surat Edaran Bupati Cianjur nomor 443.1/4558/KESRA tentang penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Cianjur.

Belum diberikan sanksi apapun pada pelanggaran kerumunan yang terjadi,namun disosialisasikan Surat Edaran Bupati, serta diperintahkan untuk segera pulang, dan dilanjutkan dengan penutupan sementara Pasar domba Cibeber selama PPKM Darurat diberlakukan.
Terpantau Kapolsek Cibeber,Kompol Bambang Kristiono, berikan himbauan kepada warga yang sedang berkerumun dengan menggunakan pengeras suara, untuk patuhi Surat Edaran Bupati Cianjur, dan segera mengosongkan area pasar domba.

Kegiatan penegakkan PPKM Darurat di wilayah kecamatan Cibeber dilaksanakan oleh sejumlah anggota yaitu anggota TNI dari Koramil 0803/Cibeber,Anggita Polri dari Polsek Cibeber,anggota Satpol PP kecamatan Cibeber dan petugas dari Puskesmas Cibeber.



















