TIM PENYIDIK KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTAMELAKUKAN PENETAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP DUA ORANG TERSANGKA TERKAIT PENGEMBANGAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN News. Jakarta || Pada hari ini Kamis, 25 Juni 2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Sdr. SKN (selaku pegawai pada SekretariatDirjen Cipta Karya) dan Sdr. MT (selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023 s.d. 2025.Terhadap para tersangka dilakukan penahanan ini dilakukan sejak hari ini Kamis, 25 Juni 2026 sampai dua puluh hari kedepan dimana ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.Peranan Tersangka Sdr. SKN dan Sdr. MT (selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya)secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah.Terhadap sdr. SKN dan Sdr. MT disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPjo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-buktiserta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta. Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukanpelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan.

(Seno HS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.