
Reporter : Taufik Winata
Cianjur – Jawa Barat
BN News || CIANJUR ~
Kepolisian Resor Cianjur berhasil menangkap lima orang pelaku penganiyaan seorang anggota Ormas PP hingga meninggal dunia.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan,S.H.,S.I.K.,M.Si, dalam konferensi pers yang dihadiri para PJU Polres Cianjur, digelar di Halaman Mapolres Cianjur,Selasa,(28/09/21).
Dalam konferensi pers, Kapolres Cianjur mengatakan bahwa, ke lima tersangka adalah pelaku penganiyaan seorang anggota ormas PP (Kab Sukabumi) bernama Endang yang terjadi di kampung Baros RT 03/04 Desa Cikahuripan, kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur pada hari Minggu, 26/09/2021,sekira pukul 13.20 wib, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ke lima tersangka adalah, anggota BPPKB DPC Cianjur yaitu, Piyan alias Dono,Japar Sidiq,Mukarom alias Ustad,Ayi Hadini dan Hermansyah alias Kumis, kini tengah ditahan di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk diproses hukum.
Menurut Kapolres, ke lima tersangka terancam pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP, dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan atau 10 (sepuluh) tahun penjara.
Petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya
1. 1(satu) buah senjata tajam Golok.
2. 1(satu) buah kayu.
3. 3(tiga) buah Bambu.
4. 1(satu) buah sepeda motor merek Honda kondisi hancur/rusak.
5. 1(satu) unit kendaraan mobil terano No. Pol ; F-1261-QY.
6. 1(satu) buah halu halu besi.
7. 1(satu) buah senjata tajam samurai.
8. pakaian korban.

Seperti diketahui, akibat terjadinya penganiayaan hingga meninggalnya korban anggota ormas PP (Kab.Sukabumi) yang dilakukan oleh oknum lima anggota BPPKB DPC Cianjur (Gekbrong) telah terjadi ketegangan, dan kondisi di lokasi kejadian cukup mencekam, dengan adanya balasan dari pihak ormas PP yang melakukan sweeping dan perusakan dan berujung dibakarnya posko milik BPPKB di TKP.



















