
Reporter . : Saelan
BANYUMAS – JAWA TENGAH
BN News || Banyumas~
Pembangunan infrastruktur fisik di era Reformasi dan otonomi daerah saat ini mensyaratkan feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada guna turut pengontrolan.Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Karang Tengah- Lemberang ,tepatnya di RT.01/RW.02.Desa Karang Tengah Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas tanpa Papan Proyek. Padahal dalam salah satu peraturan yang diterapkan mewajibkan pemasangan papan nama proyek oleh pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparasi anggaran sudah menjadi keharusan pemerintah dalam rangka menjalankan kerjanya.Dari awal sampai akhir proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Permen Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006, dan Permen Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014, serta Kepres No.70 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Sehingga, pihak pelaksana diwajibkan memasang papan nama proyek agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Saat awak media konfirmasi dengan pekerja, karena tidak adanya pengawaspekerjaan atau mandor, Rabu (08/11/2021) kemarin, salah satu pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan, saya nggak tau pak proyek dari mana.Tanya sama mandore saja nanti kalau datang.Saya cuma kuli mas,..kalau mau tahu tanya saja sama bose,” katanya singkat.
Dari pihak terkait yang berkompenten belum ada respon , sampai dengan Berita ini ditayangkan.



















