
Reporter : Warto
Purbalingga ~ Jawa Tengah
BN News || Purbalingga~
Ini Pertanyaan ditujukan buat seluruh yang baca!!!!!
Bolehkah Sekolah Negeri Memungut Biaya???
Sesuai Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan dasar Pasal 9 ayat 1 Satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah dilarang memungut Biaya Satuan Pendidikan.
Hal ini terkait adanya penemuan dilapangan bahwa MAN Purbalingga memungut/Bebani Siswa/siswi dengan Iuran bulanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) awak media dari belanegaranews.com beberapa hari yang lalu mencoba konfirmasi ke pihak sekolah MAN yang beralamat di Jalan.S.Parman NO.150 Purbalingga Wetan,Kecamatan Purbalingga,Kabupaten Purbalingga,Provinsi Jawa Tengah.Rabo (13/07/2022).
Saat pihak MAN Purbalingga dikonfirmasi Sigit selaku Bagian Kesiswaan sebagai perwakilan sekolah menyampaikan bahwa SPP dari uang Komite dan kenapa MAN berbeda dengan SMA karena SMA dapat BOSDA sedangkan Madrasah tidak terima BOSDA.
Padahal sudah disampaikan dari awal pembicaraan bahwa yang dipertanyakan ” Kenapa Madrasah Aliyah masih menarik Iuran Sumbangan SPP kepada siswa”.
Menurut Sigit bahwa memungut sumbangan iuran SPP diperbolehkan karena ada aturan dan saat ditanya aturan nomor berapa dijawab ” Saya Lupa” dan diperjelas bahwa itu ada aturannya.
Mendengar apa yang disampaikan Sigit selaku perwakilan dari Pihak MAN Purbalingga memang terdengar janggal dan terkesan alasan yang sengaja dibuat buat,padahal baik SMA maupun Madrasah semua menerima BOSDA.

Dan disinyalir ada Dugaan MAN Purbalingga tarik Sumbangan kepada Calon Peserta Didik Baru.
Madrasah semestinya mentaati Prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.Compliece atau ketaatan terhadap rambu rambu yang telah ditetapkan terkait pungutan pungutan termasuk pungutan iuran uang SPP.
Disini yang dipertanyakan apakah MAN Purbalingga ada ijin untuk memungut iuran Sumbangan kepada para siswa didik?????
Dan yang jadi Pertanyaan siapa yang memberikan Ijin tersebut.



















