BN News // Cianjur – Satresnarkoba Polres Cianjur telah melakukan penegakan hukum terhadap 5 kasus dengan 7 pelaku penyalahguna narkotika dan obat berbahaya di Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKPB Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Gito, S.H. mengatakan, ketujuh tersangka tersebut ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Para tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Dari para tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 26,07 gram dan OKT sebanyak 259 butir.
“Para pelaku biasa menggunakan modus operasi secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya.” Ucap Kompol Gito.
Para pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), 114 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Uu Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Sampai Seumur Hidup dan Pasal 196, 197, Uu Ri Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun.