Masyarakat Peduli Lingkungan Kampung Renteng Tuntut Penutupan Lahan Garapan PTPN VIII Cisaruni

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN NEWS, Garut || Ratusan warga hadiri musyawarah penutupan lahan HGU PTPN yang diduga diserobot oleh oknum warga. Musyawarah tersebut dilakukan di Masjid Jami Al Falah, Kp. Renteng RT 02/RW 02, Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Senin (9/10/2023)

Musyawarah tersebut dihadiri oleh camat Cikajang Riyana Tasripin, mewakili Kapolsek Cikajang Kanit Intel Polsek Aipda Andri Kusmayadi, Serka Herman mewakili Danramil 1116/Cikajang, wakil Manajer PTPN VIII Cisaruni (A. Ria Rahardi) beserta jajaran, Manajer PT. Alami Orion Agrotama/AOA (Monti Giana), Ketua SPBUN Korwil Garut (Hedi Darnida), Kades Cikandang (Yana Sofyana), Kelompok Petani Penggarap/Penyerobot Lahan PTPN VIII dan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan ratusan Warga Masyarakat Kp. Renteng.

Dikatakan Kades Cikandang Yana Sofyana dalam sambutannya bahwa musyawarah ini dilakukan sebagai upaya menemukan solusi yang adil bagi semua pihak terkait sengketa lahan yang terjadi.

“Warga yang melakukan penutupan lahan bermaksud melindungi hak-hak mereka yang diduga telah dirampas oleh oknum warga lainnya. Terutama dampak yang di khawatirkan oleh masyarakat sekitar yaitu terkait kelestarian alam sehingga hilangnya keseimbangan alam yang mengakibatkan terjadinya, longsor, banjir dan hilangnya sumber mata air yang selama ini dipergunakan oleh warga masyarakat Kampung Renteng,” ucapnya.

Sementara Camat Cikajang Riyana Tasripin mengatakan bahwa Forkopimcam, Kepala Desa, pihak PTPN, pihak PT AOA hadir untuk memediasi dan mencari solusi yang bisa diterima oleh semua pihak. PTPN memiliki peran penting dalam musyawarah ini karena lahan yang diserobot adalah milik PTPN.

Hal yang sama dikatakan oleh wakil Manajer PTPN VIII Cisaruni A. Ria Rahardi dalam musyawarah ini, semua pihak diharapkan dapat saling mendengarkan dan mencapai kesepakatan yang adil.

“Musyawarah ini menjadi sarana untuk menyelesaikan sengketa tanah secara musyawarah dan mufakat, sehingga diharapkan dapat menghindari konflik yang lebih luas. Semua pihak diharapkan bersikap kooperatif dan terbuka untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat,” ungkapnya.

Pada akhirnya, musyawarah untuk mencapai kata mufakat sehingga terjadi kesepakatan yang di bubuhkan kedalam berita acara yaitu:

  1. Pihak PTPN VIII, PT. AOA, dan Masyarakat sepakat untuk menutup lahan garapan di area yang berdampak kepada lingkungan.
    Sepakat untuk membuat area konservasi/penghijauan.
  2. Bibit tanaman kayu disediakan oleh pihak PTPN VIII dan PT. AOA.
  3. Akan melaksanakan penanaman secara bersama-sama.
  4. Akan menjaga secara bersama-sama area konservasi.
  5. Akan melaksanakan inventarisasi garapan yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat secara bersama-sama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.