Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kades Serta Mahasiswa KKM STKIP IPB Sambangi Sekolah Dasar

Sharing is caring!

Sumedang (BNNews) – Tiga Pilar Desa Sukajaya sambangi SDN Gunung Gadung untuk berikan penyuluhan tentang Kesadaran Hukum kepada siswa/siswi sekolah tersebut. Rabu pagi, (27/02/2019).

Ratusan siswa-siswi SDN Gunung Gadung begitu antusias mendengarkan penyampaian materi dan melakukan tanya jawab dengan narasumber.

Saat kegiatan tersebut dilakukan penyerahan hadiah berupa alat tulis kepada siswa-siswi yang aktif dalam memberikan jawaban dalam sesi tanya jawab tersebut agar lebih menyemarakkan suasana saat kegiatan.

Kegiatan saat itu dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sukajaya Nenden didampingi Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala sekolah dan staf pengajar serta Mahasiswa KKM STKIP IPB.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut Kades Sukajaya bersama Babinsa dan Babinkamtibmas bertindak sebagai narasumber.

Kepala Desa Sukajaya Nenden menyampaikan materi tentang Budaya Taat Hukum. Diantaranya Hukum Penyalahgunaan Narkotika dan berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sebagai generasi muda penerus bangsa Nenden berharap kepada seluruh siswa/siswi untuk sejak dini menjauhi dan jangan sekali-kali mengenal narkoba,  hindari narkoba yang dapat merusak moral bangsa kita. Karena narkoba sangat merugikan bagi diri sendiri dan masyarakat umum yang efeknya sangat jelek bagi kehidupan kita,” papar Nenden.

“Program Penyuluhan Kesadaran Hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya pelajar,” pungkas Nenden.

Kemudian Babinsa Desa Sukajaya Pelda Asep Rohman dalam pengarahannya di bidang Hukum Penyalahgunaan Media Sosial berdasarkan UU No19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asep mengajak kepada seluruh siswa dan siswi untuk lebih beretika dalam menggunakan media sosial, pasalnya menurut asep, “apabila kita tidak beretika di dalam bermedia sosial akan berakibat fatal dan dapat menimbulkan keresahan di kalangan umum, kami berharap kepada guru untuk lebih intensif dalam pengawasan terhadap siswa/siswi yang membawa atau menggunakan alat komunikasi atau handphone untuk mencegah hal -hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama Bhabinkamtibmas Brigadir Sinta Rahaya juga menyampaikan larangannya untuk anak dibawah umur untuk tidak berkendaraan. “Karena anak dibawah umur menggunakan kendaraan sudah jelas “melanggar hukum” dan tetap akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ucap Sinta.

Tak hanya larangan berkendaraan Sinta juga memberikan sosialisasi tata tertib berlalu lintas dan memberikan pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas yang harus ditaati dan dipatuhi oleh setiap pengendara kendaraan. (Pendim 0610/Smd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.