Sikapi Peraturan Dinas Pendidikan, DPC Fagar Kecamatan Cikajang Gelar Rapat Koordinasi

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Garut (BNNews) – Dalam rangka menyikapi Peraturan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, tentang tunjangan insentif Guru Honorer yang diwadahi oleh Forum Aliansi Guru Garut (Fagar). DPC Fagar Kecamatan Cikajang, menggelar Rapat Koordinasi anggota Fagar, yang dihadiri oleh sekitar 100 orang guru honorer. Bertempat di SDN 1 Padasuka, Jl. Alun Alun Utara, Desa Padasuka Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Senin (11/03)

Hadir dalam kesempatan tersebut Korwil Pendidikan Kecamatan Cikajang Otang Saepuloh, S.IP.MM., Ketua PGRI Kecamatan Cikajang Deni Kusnadi, S.Pd.I., Sekretaris Umum PGRI Kecamatan Cikajang Wawan Sopyan, S.Pd.M.Pd., serta Ketua Umum Fagar Kabupaten Garut Cecep Kurniadi, S.Pd.I., Ketua Fagar Kecamatan Cikajang, Adeng Sukmana, S.Pd., MM.Pd.

Dalam peraturan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut perihal tunjangan insentif anggota Fagar, menyebutkan bahwa yang berhak menerima tunjangan insentif itu hanya guru honorer yang sudah memiliki Surat Penugasan (SP) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Fagar Kecamatan Cikajang, Adeng Sukmana, S.Pd., MM.Pd., dalam pembukaannya.

“Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa yang berhak menerima tunjangan insentif Fagar hanya bagi guru honorer yang sudah memiliki Surat Penugasan (SP ) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut,” ucapnya.

Selanjutnya Adeng menyampaikan bahwa, “hal tersebut perlu dimusyawarahkan karena menyangkut kepada tunjangan insentif anggota Fagar yang selama ini diterima. Dengan adanya peraturan tersebut maka guru honorer yang belum mempunyai Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tidak akan menerima tunjangan insentif Fagar seperti biasanya lagi,” imbuhnya.

Dengan adanya peraturan tersebut otomatis berdampak pada guru honorer anggota Fagar yang sudah menerima insentif namun belum memiliki Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Untuk hal itu Korwil Pendidikan Kecamatan Cikajang berharap kepada Ketua Fagar Kecamatan Cikajang untuk dapat mencari solusi dari dampak yang ditimbulkan peraturan tersebut.

“Saya berharap supaya Fagar Kecamatan Cikajang bisa memberikan solusi terbaik untuk para guru yang terkena imbas peraturan Disdik tersebut,” pesan Otang Saepuloh, S.IP.MM.

Sementara Ketua Umum Fagar Kabupaten Garut Cecep Supriadi, S.Pd.I mengatakan, “terkait peraturan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut ini, DPP Fagar Kabupaten Garut akan terus memperjuangkan guru honorer yang tidak mempunyai Surat Penugasan (SP), Operator Sekolah, supaya mereka tetap bisa menerima tunjangan insentif Fagar seperti biasanya,” ucap Cecep. (Kusnadi/R81)

Rapat Koordinasi DPC Fagar Kecamatan Cikajang. Senin 11 Maret 2019

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.