Jakarta (BNNews) – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengembangkan inovasi digital dalam Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) untuk implementasi Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dilansir dari website resmi kominfo.go.id, Plt. Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengungkapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Kominfo harus terus menatap masa depan serta mengantisipasi tantangan era digital yang memungkinkan seluruh layanan sudah menjadi secara online.
“PPID pada masa depan mungkin hanya menggunakan digital saja, tidak lagi ada desk. Orang yang meminta informasi juga mungkin berpikir buat apa datang, sudah ada media sosial juga yang sudah sangat terbuka,” ujar Ferdinandus Setu dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Draft Daftar Klasifikasi Informasi yang dikecualikan Tahun 2019 di Hotel Novotel, Jakarta, Kamis (04/04/2019) pagi.
Menurut Ferdinandus Setu pimpinan lembaga pemerintahan saat ini pun sudah memiliki akun media sosial masing-masing yang memungkinkan mereka berdialog langsung dengan masyarakat secara online.
“Hal inilah yang dianggap bisa mengurangi esensi dari PPID dimana masyarakat bisa dengan mudahnya menanyakan langsung kepada pimpinan teratas seperti Presiden RI atau sekelas kepala Kementerian atau Lembaga untuk meminta data informasi publik,” jelasnya.
Selaku Ketua Umum PPID, Ferdinandus Setu menyatakan penggunaan media sosial yang begitu masif dalam era digital ini memang menjadi tantangan tersendiri untuk memenuhi standar pemenuhan informasi publik.
“Mereka (red-masyarakat) minta data langsung japri (red-personal chat), mereka langsung kirim inbox. Sehari, dua hari telat sedikit, langsung diprotes katanya lama. Hari ini tanya, harus detik ini balas,” katanya sambil mengilustrasikan keadaan saat ini dengan berkembangnya penggunaan sosial media oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintahan dan dapat menggeser kehadiran PPID.
Menurut Plt. Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu pun, PPID tidak sehangat 2 sampai 3 tahun lalu dengan hadirnya media sosial. “Menteri-menteri kita saat ini kan sudah open-minded. Bisa saja para menteri langsung kasih data sama yang nanya apalagi mereka punya nomor Whatsapp masing-masing. Sehingga, data yang diperoleh pemohon informasi publik, gak perlu isi macem-macem seperti form PPID,” tambah Ferdinandus Setu.
Pada tahun 2018 (PPID) Kementerian Komunikasi dan Informatika merebut peringkat terbaik kedua dalam Penghargaan Pengelolaan PPID hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo terus benahi pelayanan informasi publik. Menurut Ferdinandus Setu, setiap anggota PPID bisa berkoordinasi satu sama lain untuk memberikan kontribusi inovasi dalam pengembangannya terutama inovasi dalam bidang digital.
“Tantangan era digital yang begitu nyata membuat PPID harus segera bertransformasi lebih cepat lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat masa kini,” tandasnya.
Rapat Koordinasi PPID Kementerian Kominfo yang diselenggarakan kali ini melibatkan penanggung jawab dari setiap satuan kerja di bawah Kementerian Kominfo. Dari setiap satuan kerja berdiskusi sekaligus mengusulkan beberapa perubahan dalam pengelolaan PPID Kementerian Kominfo. (ABPP)