Semarang (BN News) – Kasus kepailitan Nyonya Meneer mendapat tanggapan dari humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Eko Budi.
Jual 72 Merek Nyonya Meneer Senilai Rp 10,25 miliar, Begini Alasan Kurator Wahyu Pengacara Eks-Karyawan Keberatan Merek Nyonya Meneer Hanya Seharga Rp 10 miliar tiga tahun pailit, begini nasib karyawan Nyonya Meneer.
Ia membenarkan sudah ada laporan penjualan 72 Merek Nyonya Meneer senilai Rp 10,25 miliar.
“Hakim pengawas sudah mengetahui dan menyetujui, sesuai tahapan,” tuturnya di ruangannya, baru- baru ini.
Ia bercerita memang sempat ada ketidaksetujuan antara dua kurator yaitu Wahyu Hidayat dan Ade Liansyah.
Di satu sisi, Wahyu Hidayat yang menjual merek Nyonya Meneer senilai itu dalam kondisi apa adanya.
Sedangkan, kurator Ade menolak karena ketika sertifikat merek sudah diperpanjang, maka nilai produk akan melonjak.
“Dari pihak kami menanyakan apakah ada jaminan sertifikat merek akan keluar? Keduanya tidak bisa menjawab,” ujarnya.
Eko menjelaskan, berdasarkan pasal 73 UU Kepailitan, menyatakan apabila suara setuju dan tidak setuju sama banyak, maka harus memperoleh persetujuan dari hakim pengawas.
“Hal itu untuk melakukan tindakan yang sah dan mengikat termasuk melakukan penjualan,” jelasnya.
Tapi, lanjut Eko, khusus trntang penjualan, kurator Ade tidak ikut bertanggungjawab.
“Dalam persetujuan itu kurator yang bertanggungjawab atas keputusan yang mengakibatkan kerugian yaitu Wahyu,” jelasnya.
Pertimbangan persetujuan hakim pengawas yaitu jika tidak dicari jalan keluar, maka prosesnya akan mandeg.
Di sisi lain, nilai itu dianggap sudah di atas appraisal merek tanpa sertifikat sekitar Rp 6 miliar.
Sementara, Kurator Wahyu Hidayat tidak merespon. (andre/R.1820).