Pengiriman 18.000 Ton Zirkon’ Disorot DPRD Babel ,Dedy Yulianto Sebut ‘Bolanya’ Ada di Gubernur

Sharing is caring!

Pangkalpinang (BN News) – Penghentian sementara pemuatan mineral ikutan timah berupa ZIRKON di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Senin (8/7/2019) mendapat sorotan DPRD BANGKA BELITUNG.

Dari pemeriksaan Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Pangkalbalam, dokumen pengiriman barang tersebut belum lengkap.

Plh Kepala KSOP Pangkalbalam Hasoloan Siregar mengatakan ada sejumlah izin yang harus dipenuhi untuk pengiriman ZIRKON.

Di antaranya SKP awal, jenis dan uji laboratorium barang, laporan hasil survei, jumlah barang, bukti setoran pajak dan SKP akhir.

Sementara Wakil Ketua DPRD BABEL Dedy Yulianto menyebutkan dari sekian banyak persyaratan itu, yang tak kalah penting adalah asal usul barang.

“Apakah barang sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP). Jumlah sebanyak itu, berapa luas IUP yang dimiliki. Asal usul barang sangat penting, jangan sampai kita kecolongan,” kata Dedy Yulianto, Senin (8/7/2019).

Selain itu, tata kelola mineral ikutan timah juga diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan.

Disebutkan, secara teknis perda tersebut belum dilengkapi peraturan gubernur (pergub), sehingga mineral ikutan timah tidak dapat dibawa keluar Babel.

“Sekarang tergantung gubernur, kapan membuat pergub. Bolanya ada di gubernur, jika dia berniat untuk mengatur tata kelola mineral ikutan ini,” ujarnya.

Pergub menurut Dedy yuliato menjadi dasar pengiriman mineral ikutan dari Babel, selain aturan-aturan yang berlaku lainnya.

Dedy mengaku menerima informasi rencana pengiriman ZIRKON dari Pelabuhan Pangkalbalam pada Senin (8/7/2019).

Menurutnya aparat dari Polda Babel juga sudah turun tangan untuk memeriksa belasan ribu ton ZIRKON tersebut.

Sebelumnya, sekitar 18.000 ton ZIRKON berada di Pelabuhan Pangkalbalam dan akan dibawa keluar Bangka Belitung menggunakan tongkang Berkat Mandiri 33. (D.sutrisna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.