Jalan Cor Beton Baru di Banggun Sudah Tampak Berlobang dan Retak

Sharing is caring!

Kabupaten Muara Enim (BN News) – Berdasarkan UU No 6 tahun 2014 mengacu pada juknis pembangunan dana desa ADD dan DD selain dapat mensejahterakan masyarakat juga dapat mengurangi penganguran yang berdampak pada kemeskinan,akan tetapi hal tersebut tidak sejalan dengan aturan tersebut bahkan tidak sedikit di manfaatkan oleh oknom kepalah desa untuk memperkaya diri serta kepentingan peribadi.

Seperti halnya yang terjadi diDesa tebing abang semende darat tengah(sdt) kabupaten muara enim, pembanggunan jalan lingkar corbeton yang dikerjakan oleh tpk desa tebing abang di duga syarat KOM- karena jalan yang baru di banggun sudah nampak berlobang dan retak di perkirakan jalan tersebut tidak akan mertahan lama jikah dibiarkan akan bertambah para.

Dari hasil investigasi media di lapanggan jalan tersebut bersumber dari dana desa (DD) termen pertama dan pengerjaanya baru beberapa bulan yang lalu bahkan masih tampak terlihat papan froyek pembanggunan tersebut.

Kepalah desa tebing abang bapak Joyo hadi yang mencalankan diri kembali di peldes serentak periode (2019/2024) tidak pernah adah di rumah,saat media inggin konfermasi menggenai jalan tersebut walau hubunggi melalui hensphone tidak juga mau menjawap telpon dari media BN news

Menurut keteranggan masyarakat setempat yang nama enggan disebutkan (mm) di depan wartawan menggatakan pembanggunan yang berasal dari dana desa harus di awasi langsung oleh kepalah desa jangan haya menerimah laporan saja dari TPK.

Sanggat di sayangkan pembanggunan dari pemerintah yang semestinya jadi hak masyarakat dalam jangkah yang cukup lamah malah sebaliknya akibat kurangnya pengawasan dari kepalah desa setempat.

Sedangkan untuk pembanggunan Rumah barunya di daera mardua semendo darat laut (sdl) hampir tiap hari di awasi oleh bapak joyo hadi.”Masa seorang kepalah Desa menggepentingkan pembanggunan pribadi ketimbang kepentinggan masyarakatnya,” ucapnya.

Lanjut ocoa (mm) “harapan kami selaku masyrakat kepada pemerintah kabupaten,pemerintah kecamatan berikan sangsi untuk kepalah desa yang tidak pernah aktif di kantor,dirumah biar adah Efek jera demi tegaknya hukum di negara ini,” pungkasnya. (zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.