Semarang (BNNews) – Satu di antara enam bangunan yang masih berdiri pada lahan yang akan dijadikan sebagai infrastruktur jalan di Kampung Bahari Tambaklorok.
Pembangunan Kampung Bahari Tambaklorok hingga saat ini belum kunjung usai. Pembangunan yang sebelumnya ditargetkan April 2019 rampung, terpaksa molor.
Hal ini lantaran masih terganjal dua lahan yang belum dilakukan pembebasan lahan.
“Kemarin terpaksa kami harus berhenti mengingat ada lahan yang belum bebas, sedangkan kami sudah dikejar deadline, batas pun sudah tidak diperpanjang lagi,” tutur Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Kawasan Permukiman Strategis (PKPS), Pramihardi Nur Cahyono, baru- baru ini.
Pramihardi menyebut, ada enam rumah yang masih berdiri pada lahan yang akan dijadikan sebagai infrastruktur jalan.
Empat diantaranya telah sepakat untuk dilakukan pembebasan lahan. Empat bidang tersebut juga telah menerima dana kompensasi pembebasan lahan pada pekan lalu.
Sedangkan, dua lahan lainnya masih dalam negosiasi antara pemilik bangunan dan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Sebelumnya, dia memperkirakan pembebasan lahan dan pembongkaran bangunan selesai akhir Juli.
Pihaknya juga telah merencanakan untuk melanjutkan proyek tersebut pada Agustus hingga September 2019.
Namun, melihat kondisi yang ada saat ini, penyelesaian pembangunan Kampung Bahari dimungkinkan akan mundur.
“Sebetulnya kami rencanakan dua bulan untuk penyelesaian, tapi melihat perkembanhan terakhir sepertinya agak geser. Kami belum memberikan informasi pastinya,” jelasnya.
Dia melanjutkan, kontrak pembangunan Kampung Bahari Tambaklorok sebenarnya sudah habis.
Namun, masih ada masa pemeliharaan hingga 27 Oktober 2019. Pada masa pemeliharaan itu, dia bermaksud untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur jalan yang saat ini masih terkendala pembebasan lahan.
Diharapkan proyek ini bisa rampung sebelum masa pemeliharaan habis.
“Sembari masa pemeliharaan, kami menyelesaikan infrastruktur jalan, rencananya seperti itu. Makanya, kami mendorong Pemkot dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk bisa segera menyelesaikan proses pembebasan lahan,” katanya.
Setelah masa pemeliharaan, pihakya akan menyerahkan kepada Pemkot Semarang dan masyarakat setempat untuk melakukan perawatan infrastruktur, sarana, dan prasarana yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Kepala DPU Kota Semarang, Iswar Aminudin mengatakan, dari enam bangunan yang masih berdiri, empat diantaranya sudah terselesaikan.
Namun, dua bangunan lainnya masih belum dapat bersepakat dengan alasan kompensasi yang diberikan Pemkot dinilai belum cocok.
“Tinggal dua lahan. Sebenarnya, kami sudah melakukan langkah-langkah sesui dengan prosedur, tapi mereka belum mau,” kata Iswar.
Iswar menambahkan, saat ini pihaknya masih berkonsultasi dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan pembebasan dua lahan tersebut.
“Kami konsultasikan langkah selanjutnya bagaimana,” ucapnya.(andre/andu).