CIANJUR (BNNews) – Jajaran Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan seseorang bernama Adi Wijaya Bin Mamat Rahmat, yang terbukti memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Bertempat Rumah Kost Jl. Jangari Kp. Salajambe Desa. Hegarmanah Kec. Sukaluyu kab. Cianjur. Kamis (24/10/2019)
Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang bernama Adi Wijaya Bin Mamat Rahmat, memiliki serta menggunakan narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut kemudian pelapor melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekitar pukul. 11.00 Wib mendatangi sdr. Adi Wijaya Bin Mamat yang kebetulan sedang berada di pinggir jalan Jl. Statsiun Salajambe Kp. Parung bedil Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mendapatkan barang bukti 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,23 gram (bruto), 1 buah kaleng bekas rokok Magnum Filter, 1 buah sobekan lakban warna hitam, 1 buah sobekan solatip bening, 1 unit HP merk Xiaomi warna silver, 1 Unit kendaraan Roda dua Merk Honda Scoopy warna merah.
Adi Wijaya Bin Mamat Rahmat, Cianjur, tanggal 04 Oktober 1998, Agama Islam, Tidak Bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kp. Cihonje Rt. 06 / Rw. 02 Desa./Kec. Sukaluyu kab. Cianjur. Atas perbuatannya Adi dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. CG81