Bintan (BN News) – Pelimpahan tahap II kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 118 kilogram oleh tiga orang tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Ketiga tersangka tersebut, yakni Syahrul Bin Tue, Zaihiddir alias Kam Bin Ajis, dan Ahmad Jufri alias Nazaruddin.
Berkas perkara yang dinyatakan lengkap tersebut diserahkan ke Kejari Bintan oleh Satnarkoba Polres Bintan. Berkas itu dinyatakan lengkap dan siap diajukan di persidangan.
Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo mengatakan, untuk berkas perkara segera akan kita limpahkan ke Pengadilan negeri (PN) Tanjugpinang untuk disidangkan.
“Untuk jaksa penuntut umum (JPU) saya perintahkan semua jaksa yang ada di Kejari Bintan untuk menjadi jaksa dalam kasus ini,” kata Sigit dalam pres rilis yang digelar di Kantor Kejari Bintan, Senin (25/11/2019)
Ketiga tersangka yang memiliki profesi sebagai sopir pengantar anak sekolah tersebut harus berurusan dengan polisi. Mereka terlibat sebagai kurir narkoba Indonesia – Malaysia.
Sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap Satnarkoba Polres Bintan di wilayah Tanjunguban dimana sabu disimpan di rumah salah satu pelaku yakni Syahrul. Sebagaian barang bukti lalu disimpan dalam mobil Kijang warna biru yang telah dimodifikasi.
Sedangkan untuk barang bukti mobil Fortuner warna silver rencananya akan digunakan membawa sabu namun sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu.
Ketiga pelaku dijerat pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 32 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman mati.
Sumber : kabarbatam.com