BN News-Batang –
Musyawarah Desa Penetapan APBDes tahun 2020 di jadikan mekanisme dalam kegiatan pelaksanaan penggunaan anggaran dan merupakan instrumen yang sangat penting dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik dalam pembangunan di tingkat Desa.
Kegiatan tersebut bertempat di Balai Desa Ketanggan Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang.Pada hari Sabtu,11 Januari 2020 pukul 09.00 wib s/d 12.00 Wib. Babinsa Desa Ketanggan Serda La Awan turut menghadiri giat tersebut.
Dalam rapat ,Serda La Awan menyampaikan dan memberikan arahan kepada peserta rapat agar selalu berhati hati menggunakan anggaran desa dikarenakan hal tersebut rawan akan kasus penyalahgunaan dana.
“Jangan sampai bapak bapak menyalahgunakan dana ini dan akhirnya bermasalah dengan hukum” Tutur Serda La Awan.
Selain itu, penggunaan anggaran diharapkan pro rakyat sehingga rakyat bisa sejahtera dan keamanan semakin meningkat.
“Kalau penggunaan dana tersebut pro rakyat, maka rakyat akan sejahtera dan kejahatan pastinya berkurang”. Ungkapnya
Babinkamtibmas Desa Ketanggan Bripka Hadi Purnomo, juga menambahkan,”untuk mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan didesa.
Setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Ketanggan mengadakan musdes penetapan APBDes tahun 2020 yang dilaksanakan di Balai Desa Ketanggan ini.” tuturnya
Kepala Desa Ketanggan H. Sepkudin S.H. Juga menyampaikan bahwa sebagai kepala desa harus bertanggung jawab dan wajib tranparasi kepada warga mengenai anggaran.
“kita wajib untuk menyampaikan kepada masyarakat, secara transparan dan akuntabel sebagi bentuk tanggung jawab atas pengelolaan pemerintahan desa”,ucap kades.
Dalam kesempatan yang sama Ketua BPD Desa Ketanggan Bapak Maimun Rosyid menyampaikan. “Anggaran dan Belanja Desa ( APBDes ) 2020 Desa Ketanggan hari ini telah disahkan, semoga dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa nanti diharapkan betul – betul bisa dipertanggungjawabkan dengan baik secara fisik maupun administrasi.
Sehingga dengan Dana Desa yang sudah disalurkan Pemerintah Pusat diharapkan bisa menjadikan perubahan keadaan Desa yang lebih maju atau mengangkat perekonomian masyarakat dan yang tidak kalah pentingnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Ketanggan dan bisa menikmati hasil pembangunan.”Ucapnya.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Babinsa Desa Ketanggan, Babinkamtibmas Desa Ketanggan,Kades Ketanggan,Pendamping Desa Kecamatan Gringsing, PLD Desa Ketanggan, Perangakat Desa, BPD, LPMD, RW, RT, PKK, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat Desa Ketanggan. (Pen-0736)