BN NEWS. –Cianjur
Polres Cianjur melaksanakan Konferensi pers Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Di Wilayah Polres Cianjur yang langsung dipimpin oleh Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana S.I.K. M.I.K. di depan Lobby Polres Cianjur Hari Selasa (28/01/2020) pukul 10.00 WIB.
Pada Press Release tersebut, Wakapolres Cianjur didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany, Kapolsek Naringu Iptu Mardi, Paur Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda, dan Kabid Pelayanan Rehab Dinas Sosial Agus Supiandi S.Pd. M.Pd.
Adapun 10 tersangka yang berinisial MAS, NO, S, AS, JR, AH, SA, R, AR, tersangka tersebut ditangkap dari bulan Mei 2019 Sampai Bulan Desember 2019. dan ada juga tersangka terbaru S yang membawa kabur anak dibwah umur yang berinisial SA selama 4 tahun yang sekarang ini mengandung 9 bulan.
Semua Korban merupakan anak perempuan dibawah umur berinisial AS(17), NS(17), TNS(9), DF(13), A(16), SN(16), HNI(6), R(16), SA(15)
Dengan Barang Bukti sebagai berikut :4 (empat) buah BH,5 (lima) buah celanda dalam, 2 (dua)buah baju pendek, 4 (empat)buah baju panjang, 6 (enam)buah celana panjang, 1 (satu)buah kaos dalam dan 2 (dua) buah kerudung
Kronologi Kejadian Kasus penculikan anak dari Naringgul, Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 puul 17.00 WIB terangka S menelpon bapak kandung Sdri. SA katanya meminjam Sdri. SA untuk memijit badan tersangka S, Sdri SA ketika itu berumur 11 tahun masih duduk di Sekolah SD kelas 2 mempunyai kemampuan memijit badan, Orang Tua korban tanpa merasa curiga karena sebelumnya tersangka S sudah 4 kali meminta memijit badan, namun setelah itu Sdri. S tidak kembali, Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 23 Februaru 2016 pukul 14.10 WIB, Bapak kandung korban melaporkan perkaranya ke Polsek Naringgul Polres Cianjur, Selama 4 tahun didalam pelarian tersangka berpindah-pindah tempat ke Garut dan Bandung
Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 pukul 13.00 WIB, mendapat laporan dari warga masyarakat cukup meresahkan keberadaannya Sdr S yang hidup dalam satu rumah tanpa diketahui pernikahan dengan Sdri. SA yang sekarang ini sedang mengandung 9 bulan.
Pasal yang diterapkan :
– Pasal 332 ayat (1)(2)(3) KUHP
Dapat diancam dengan pidana penjara 7 s.d. 9 tahun
– Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
Untuk para korban sekarang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur. (Paur Subbag Humas Polres Cianjur)