SatRes Narkoba Polres Cianjur, Tangkap pengendar dan penyalahguna narkoba Jenis Sabu berserta Barbuk seberat 2,81 gram.

Sharing is caring!

Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengungkapkan, Gilang Saputra, (29) seorang Buruh Harian Lepas, menjadi  pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu yang merupakan  warga Kampung Kp. Bojongloa Rt. 02 / Rw. 11 Desa. / Kec. Lembursitu Kota Sukabumi itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ade menyebutkan melalui tahapan penyelidikan tersangka, ditangkap  tanpa perlawanan ketika berada di pinggir jalan raya Cibeber Desa. Mayak Kec. Cibeber Kab. Cianjur

‘’Melalui proses penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika didalam tas slendang yang sedang tersangka pakai yaitu berupa 4 (empat) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastic biru bekas pempers, 2 (dua) plastic klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang dililit lakban warna hitam dan 1 (satu) plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam balon kecil warna unggu dengan jumlah total keseluruhan 7 (tujuh) paket berisi Sabu,’’ ungkap Ade.

“Tersangka ditangkap diduga saat akan melakukan transaksi. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui asal mula dari narkoba jenis sabu itu,” kata Ade, kepada wartawan, Jum’at (30/01/2020).

‘’Selanjutnya barang buktinya di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.’’ Tambah Ade

Barang bukti tersebut berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat    2,81  gram (bruto), 4 (empat) buah plastik warna biru bekas pempers, 2 (dua) sobekan lakban warna hitam, 1 (satu) buah balon kecil warna ungu, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok merk Magnum filter warna hitam, 1 (satu) buah tas slendang warna hijau abu-abu merk elbrus.

 

‘’Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.’’ Pungkas Ade. (Sen-Mul)

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.