Pengedar dan pemakai Sabu di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Cianjur.

Sharing is caring!

BN NEWS. – Cianjur.

Pengedar dan pemakai Narkoba Jenis Shabu di tangkap Sat Res Narkoba Polres Cianjur, pada hari Jum’at, 31 Pebruari 2020 sekitar pukul 17.00 di Kp. Bojong picung RT. 01 RW 03, Ds. Bojong picung, Kab. Cianjur.

Penangkapan tersangka pengedar dan pemakai Shabu ini berawal dari laporan informasi masyarakat yang curiga terhadap YG yang merupakan seorang Residivis sering memakai dan menjual Narkotika Jenis Shabu Shabu.

Dengan adanya informasi tersebut Kasat Narkoba AKP. Ade Hermawan Mulyana bersama anggota meluncur melakukan penyelidikan di alamat yang di maksud.

Sesampainya di lokasi Tim melihat YG yang berada di depan rumahnya , kemudian menghampiri serta melakukan penggeledahan terhadap badannya dan di temukan di dalam saku celana depan bagian kanan yang sedang di pakainya berupa 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis Shabu dan di dalam lemari kamarnya di temukan 1 ( satu ) buah alat hisap Shabu Shabu ( Bong ), selanjutnya barang bukti  di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur guna pemeriksaan lebih lanjut, serta di lakukan tes urine terhadap YG bin ( Alm ) Iim Ibrahim dengan hasil Positif dan THC.

Langkah pengembangan ke asal mula BB dan jaringan, sesuai No. LP : LP/A /09/1/2020/JABAR/RES CJR, tanggal 31 Januari 2020. serta pemeriksaan BB ke Lab BNN.

Tersangka di jerat pasal 114 ( 1 ) Jo 112 ( 1 ) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [Sen].

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.