BN NEWS. – Bogor
Senin 20 April 2020 bertempat di Lapas kelas IIa Cibinong kab. Bogor mengadakan konferensi pers dalam hal sosialisasi Pelaksanaan ASIMILASI di rumah bagi WBP Unit Pelaksanaan Teknis Se – Bogor Raya, dimana di hadiri oleh Kepala UPT Se – Bogor Raya, Kajari Kab. Bogor dan Kapolres Bogor serta para media. Dalam konferensi pers ini di pimpin oleh Bpk. Teguh Wibowo selaku Koordinator UPT Permasyarakatan Se – Bogor Raya dan di buka oleh Kalapas kelasa IIA Cibinong Bpk. Ardyan Novan.
Dalam konferensi pers oleh Bpk. Teguh di jelasakan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 sebagai langkah preventif pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid 19 melakukan program ASIMILASI di rumah kepada narapidana yang sudah melewati mekanisme dan persyaratan yang di berlakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, dimana jumlah narapidana yang mendapat asimilasi adalah 527 orang dari UPT Permasyarakatan Cibinong, Paledang, Gunung Sindur dan Depok. Narapidana yang mengikuti program asimilasi ini adalah tindak pidana umum dan narkotika (non PP 99) yang hukumannya di bawah 5 tahun dan 2/3 dari masa pidananya, dan berkelakuan baik serta aktif dalam pembinaannya di dalam lapas.
Semua narapidana yang mengikuti program asimilasi di rumah akan mendapat pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) di bantu Lapas / Rutan serta pihak-pihak sesuai di wilayahnya seperti Polres, Polsek, Desa, RW, RT serta Masyarakat. Bahwa apabila terdapat Narapidana Asimilasi kembali berulah atau melakukan pelanggaran dapat melaporkan ke pihak RT/RW atau ke polisi dan bisa langsung ke unit Lapas sesuai wilayahnya, akan di lakukan tindakan sesuai dengan proses hukum dan bisa di batalkan program asimilasinya. Oleh karena itu pihak Bapas / Lapas / Rutan mengharapkan peran serta masyarakat untuk ikut peduli dalam program asimilasi ini sebagai peran perlawanan dan pencegahan wabah Covid 19. (Suyatno)