Cabuli 5 Muridnya,Seorang Oknum Guru Ngaji Terancam Hukuman Maksimal 15-20 Tahun Penjara

Sharing is caring!

BN NEWS – CIANJUR

Seorang oknum guru ngaji di sebuah Madrasah di Desa Sipon Kecamatan Ciranjang kabupaten Cianjur terancam hukuman penjara 15 sampai 20 Tahun Penjara.

Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP.Moch Rifa’i,S.IK.,M.Krim.,dalam jumpa pers yang digelar di depan Loby Mapolres Cianjur,Senin 15/02/21.

Satuan Reskrim Polres Cianjur telah resmi menahan AW(21) pelaku pencabulan terhadap lima murid ngajinya yang terjadi dalam kurun waktu 3 tahun dari bulan Agustus 2019 sampai dengan Februari 2021.

Menurut informasi yang dihimpun Belanegaranews.com  dari Paur Subbag Humas Polres Cianjur Ipda. Nanda A Riharja lewat aplikasi Whatsapp menerangkan,

Tersangka yang berinisial AW adalah seorang guru ngaji di sebuah Madrasah di kampung Sipon RT.04/06 kecamatan Ciranjang,Cianjur.

Dalam melakukan aksi bejadnya,tersangka AW (21) selalu berdalih kepada para korban untuk mengabdi kepadanya sebagai Guru ngaji, dengan menunjukkan video porno kepada para korbannya,

“Modusnya pada saat belajar mengaji di madrasah tersangka mengatakan kepada korban “ayo ngabdi ke guru” sambil menunjukan video porno yang ada di handphone tersangka kepada para korban, setelah itu korban langsung melakukan perbuatan tidak senonoh,” ungkap Kapolres.

Semua kelakuan bejadnya, akhirnya terbongkar, setelah NT salah satu korban nafsu bejadnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya, bahwa dia disuruh tersangka AW untuk melakukan hal tak senonoh selepas pulang mengaji, orang tua NT pun segera melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak Kepolisian.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian, ternyata terdapat 4 orang korban lainnya yang merupakan teman korban.” imbuh Kapolres

Kapolres mengatakan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman minimal 5 tahun jadi bisa ditahan. Maksimal 15 sampai 20 tahun denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Kapolres

Reporter : Taufik winata

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.