
BN NEWS – CIANJUR
Dalam mempersiapkan penggunaan anggaran 8% dari DD Untuk Penanggulangan Covid-19 di tingkat Desa,digelar Rapat seluruh Kepala Desa di wilayah kecamatan Cibeber.
Rapat dipimpin langsung oleh Camat Cibeber Ali Akbar,S.Kom.,M.AP. dilaksanakan di kantor kecamatan Cibeber, Kamis 11/02/21.

Rapat membahas tentang pelaksanaan Instruksi Mendagri nomor 03 Tahun 2021 butir ke Tujuh alinea kesatu yang berbunyi;
“Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko
tingkat Desa dan Kelurahan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masingmasing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:
a. kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)”
Camat Cibeber saat di temui Belanegaranews.com di kantor kecamatan Cibeber mengatakan,
” kegiatan rapat ini perlu diadakan dalam mempersiapkan seluruh kepala desa untuk mengimplementasikan penganggaran dana untuk penanggulangan covid 19 di desa masing masing, sebesar 8 % dari anggaran DD diluar BLT,” ungkapnya
Camat juga menegaskan, “Dana tersebut untuk digunakan penyediaan tempat isolasi,sarana dan prasarana,operasional gugus dan satgas yang nantinya akan di berikan SK oleh para kepala Desa,” pungkasnya.

Pada hari yang sama, camat Cibeber juga turut terjun langsung dalam operasi yustisi rutin,dan menghadiri live streaming vaksinasi covid19 kedua bagi Nakes di puskesmas Cibeber.
Reporter : Taufik winata



















