10 Tersangka Pengedar Shabu,Digulung Sat Resnarkoba Polres Cianjur

Sharing is caring!

Reportase : Taufik winata
Cianjur – Jawa Barat

BN News | CIANJUR ~

Sebanyak sepuluh orang tersangka pengedar narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Hukum Polres Cianjur berhasil di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifa’i,S.I.K., M.Krim. dalam jumpa pers yang dgelar di Aula Pandan Wangi Sat Narkoba Polres Cianjur,Senin, 22/02/21.

Dalam jumpa pers, Kapolres Cianjur didampingi Kasat Resnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri,S.H.,M.H dan jajaran anggota Polres Lainnya.

AKBP Moch Rifa’i, S.I.K, M.Krim mengatakan bahwa, Keberhasilan melakukan Pengungkapan kasus narkoba jenis shabu-shabu ini karena adanya Informasi dari masyarakat selama satu bulan terakhir.

“Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 10 orang berinisial DDN alias ACUY, YS, RNO, RDS, DDN, ASR, TTS, HND, AS, RS, para tersangka ditangkap di beberapa wilayah di wilayah hukum Polres Cianjur diantaranya di kecamatan Warungkondang, Karangtengah, dan Mande” ujar Kapolres

Dari sepuluh tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat bruto 257,09 gram.

“Tersangka mengedarkan dengan cara menempelkan atau menyimpan disuatu tempat kemudian mengirimkan pesan via sms ke si pemesan, setelah sebelumnya si pemesan mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu”, ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.