Kecamatan Cibeber Jadi Wilayah Pertama Terapkan Sanksi Denda Administratif Bagi Pelanggar Prokes

Sharing is caring!

 

Reportase : Taufik winata

Cianjur – Jawa Barat

BN News | CIANJUR ~

Penerapan sanksi denda administratif mulai diterapkan di wilayah kecamatan Cibeber.

Sanksi denda berupa tindakan tegas berbayar untuk para pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi yang digelar di samping alun alun kecamatan Cibeber, kabupaten Cianjur, Rabu,24/02/21.

Operasi yustisi yang rutin digelar oleh satuan gugus tugas penanggulangan covid-19 tingkat kecamatan Cibeber dipimpin oleh Kapolsek Cibeber Kompol Bambang Kristiono,S.H.,M.H, bersama Camat Cibeber Ali Akbar, S.Kom.,M.AP. melibatkan personil dari TNI,Polri,Satpol PP dan Tim kesehatan Puskesmas Cibeber.

Kegiatan operasi yustisi, mendapat bantuan personil dari Satpol PP Pemkab dan anggota Dishub Cianjur, yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Pemkab Cianjur Hendri Prasetyadhi.

Kasat Pol PP Pemkab Cianjur Hendri Prasetyadhi saat Apel Persiapan pelaksanaan operasi yustisi, memberikan apresiasi kepada Satuan Gugus Tugas Kecamatan Cibeber yang dinilai paling aktif dalam melaksanakan operasi yustisi dan menjadi kecamatan pertama yang melaksanakan penerapan sanksi administratif di kabupaten Cianjur.

Para pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi denda administratif yaitu dikisaran 25 ribu sampai 100 ribu (maksimal) disesuaikan dengan kemampuan bayar para pelanggar.

Dalam operasi yustisi yang dilaksanakan dari pukul 10.00 – 12.00 wib, berhasil menindak pelanggar prokes sebanyak 30 orang dengan dikenakan denda administratif dan 7 orang pelanggar prokes dikenakan sanksi sosial, Hasil uang denda dalam operasi yustisi yang digelar mencapai Rp.1.030.000,- (Satu Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan langsung disetorkan ke rekening milik Kas Pemkab Cianjur.

Penerapan sanksi denda dilaksanakan di wilayah kecamatan Cibeber sebagai wujud implementasi dari peraturan Bupati Cianjur(Perbup) nomor 06 tahun 2021.

Sanksi denda administratif dilaksanakan dalam upaya penegakkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan guna menekan tingkat penyebaran covid-19 di wilayah kecamatan Cibeber yang masih tinggi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.