Reportase : Taufik Winata
Cianjur – Jawa Barat
BN News | CIANJUR~
Tidak lebih dari dua jam setelah 56 orang dinyatakan terkonfirmasi covid-19 dari hasil tes swab antigen oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Cibeber,Forkopimcam Cibeber selaku Satgas covid-19 Kecamatan Cibeber, adakan rapat darurat di sekitar Posko 1 bencana di kampung Cibitung muara,desa Cibokor, Kamis, (17/06/21) sekira pukul 18.00 wib.
Rapat dipimpin oleh Camat Cibeber,Ali Akbar, didampingi Kapolsek Cibeber, Kompol Bambang Kristiono dan Pelda Sugiyanto ( mewakili Danramil 0803/Cibeber).
Hadir dalam rapat, Kepala Puskesmas Cibeber,Asep Rosihulhaq, Kepala Desa Cibokor Elian Syahudin,Ketua BPD Cibokor,Anggota Babinsa,Bhabinkamtibmas,Retana,BPBD,PMI,Relawan,dan pimpinan MI Persis, serta elemen masyarakat lainnya.
Dalam rapat dibahas langkah langkah cepat penanganan kasus menyebarnya Virus Corona di posko 2 pengungsian.
Camat Cibeber,Ali Akbar saat ditemui Belanegaranews.com dilokasi rapat darurat menjelaskan,
“Hasil rapat diantaranya telah disepakati tempat pengungsian di MI Persis bisa dilanjutkan pemakaiannya selama 14 hari kedepan sebagai ruang isolasi untuk warga 56 yang terpapar.
Sementara warga yang negatif covid-19 dan rumahnya tidak mengalami kerusakan akibat longsor, dimungkinkan untuk menempati kembali rumah mereka.
Gugus tugas desa Cibokor segera melakukan pembagian tugas untuk melakukan pengawasan dan menjamin suply kebutuhan untuk warga yang dikarantina
Pihak Satgas covid-19 kecamatan telah mengajukan alat tes PCR ke Dinkes Cianjur untuk memastikan hasil dari pemeriksaan dengan akurasi yang lebih maksimal. ” Paparnya.