Pertamina Perlu Tegas, Kembali Ditemukan SPBU 44.595.18 Menjual Solar Subsidi ke-Truk Modifikasi “Ngangsu”

Sharing is caring!

Reporter : Team BN Jateng

BNNEWS | DEMAK

Perlu adanya ketegasan dari Pertamina maupun dari Pemerintah, dengan maraknya Pom Bensin yang menjual jenis solar subsidi kepada truk golongan 2 yang sudah dimodifikasi atau Nangsu, sehingga bisa melakukan pengisian diatas batas normal.

 

Seperti yang ditemukan pada minggu lalu di Weleri Kendal, adanya truk golongan 2 bermodifikasi yang melakukan pembelian jenis solar subsidi di sejumlah Pom Bensin diatas normal.

 

Selain di Weleri Kendal, ternyata Pom Bensin 44 595 18 Mranggen Demak pun juga menjual jenis solar subsidi kepada truk modifikasi golongan 2 (Colt diesel) yang Ngangsu.

 

Menurut keterangan dari Davit, selaku operator dari SPBU 44 595 18 saat dikonfirmasi mengatakan, jika dirinya mengakui bahwa telah melayani penjualan kepada truk Colt Diesel golongan 2 yang sudah modifikasi, sehingga bisa melakukan pengisian diatas normal.

 

“Memang benar saya melayani penjualan atau mengisi kepada truk modifikasi atau ngangsu, namun, saya terus terang tidak tau kalau truk tersebut merupakan truk yang sudah dimodifikasi atau ngangsu”, terangnya.

 

David juga menjelaskan, bahwa pengisian kepada truk modifikasi tersebut dibagi menjadi dua bagian, pengisian pertama senilai 400rb dan pengisian kedua senilai 500rb.

 

“Untuk pengisiannya saya jadikan dua nota, pengisian pertama 400rb dan pengisian kedua 500rb, jadi totalnya truk tersebut mengisi 900rb”, jelasnya.

 

Sementara itu, pengawas SPBU 44 595 18 Yanto saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dari pihaknya selaku management sama sekali tidak mengetahui perihal tersebut.

 

“Kami dari pihak management sama sekali tidak mengetahui terkait adanya operator kami yang melakukan pengisian ke truk golongan 2 yang sudah dimodifikasi tersebut”, ucapnya.

 

Yanto juga menjelaskan, perihal kejadian tersebut memang benar adanya, setelah meminta keterangan dari operatornya dan melihat dari rekaman CCTV yang terpasang.

 

“Adanya kejadian tersebut, memang benar adanya, setelah kami melakukan pengecekan ke sejumlah CCTV pengawas, bahwa operator kami telah melakukan pengisian ke mobil truk golongan 2 yang sudah dimodifikasi atau ngangsu”, tegasnya.

 

Padahal, jika dilihat dari kapasitas tangki untuk mobil truk golongan 2 (colt diesel) hanya berkisar 100 liter, namun setelah dimodifikasi truk tersebut bisa mengisi sampai 5000 liter.

 

 

Sedangkan Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

 

“Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

 

 

Selain itu SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan Solar bersubsidi bererti keguatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

 

*Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

 

mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.