Reporter:Warto
BN NEWS | CILACAP
BN News,Cilacap || Mengutip dari Unggahan berita dari salah satu Media ONLINE yang mengangkat sebuah Berita mengenai DUGAAN KORUPSI PROYEK APBDes T.A 2020,awak Media Bela Negara News datang dan konfirmasi Langsung ke Pihak Kades Buntu maupun Camat Kroya Kabupaten Cilacap,Senin(26/07/2021).
Saat ditemui di Kantor Kecamatan Kroya Hari Rabo (20/07/2021) sekitar Jam 13.00 Wib Camat kroya Drs.Budi Narimo.Msi membenarkan bahwa kades Buntu mengakui bahwa anggaran Total sebesar 130.000.000 yang sudah di APBDes kan dan sudah di LPJ kan di T.A 2020 namun belum terealisasi dan tidak masuk SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).Dan sudah ada tindakan teguran dan peringatan baik dari pihak Camat maupun Dispermades Kabupaten Cilacap karena diwaktu yang bersamaan sudah merapat dan melakukan Pembinaan terhadap Kades Buntu untuk segera mengembalikan dan merealisasi kegiatan yang tertunda karena bersumber dari Anggaran Dana Desa.
Dan selama masih ada itikad baik dari Kades kita menyambut baik karena ini permasalahan di Tahun 2020 sebelum saya menjabat,karena saya menjabat Camat Kroya baru sekitar 4 bulan,imbuhnya.
Kades Buntu yang berinisial RM saat ditemui dikantor desa juga mengakui hal tersebut dan akan segera merealisasi semua kegiatan yang sudah tertuang dalam APBDes T.A 2021 karena uang tersebut masih ada,Ucapnya.
Lebih lanjut Kades Buntu juga menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah ditangani Pihak Dispermades dan waktu itu yang datang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Achmad Arifin Santosa Raden,S.H.MM bersama anggota.
Dan yang perlu digaris bawahi adanya permasalahan ini menjadi sebuah kejanggalan adalah kenapa Kades bilang uang masih ada tapi tidak dikembalikan ke Kas Desa yang nantinya menjadi SILPA dan bisa dialokasikan ke bidang lain.
Dalam hal ini sebenarnya Kades Buntu sudah masuk dalam Penyalahgunaan wewenang adapun Pasalnya adalah pasal 2 Juncto pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Juncto pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana(KUHP).Karena Dari Pihak pemerintahan serta Dinas terkait mengedepankan Unsur Pembinaan jadi tidak ada Sanksi Pidana dan lebih mengutamakan Jalur Kekeluargaan dengan kata lain apa yang sudah dinikmati segera dikembalikan.