Kapolsek Patebon Berikan Penindakan Pada Warga Yang Melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Patebon

Sharing is caring!

Reporter : Peni Kusumawati

Sumber : Humas Polres Kendal

Bacaan Lainnya

BNNEWS | KENDAL

Polsek Patebon melakukan kegiatan Pemantauan dan Penindakan PPKM Darurat level 4 berlokasi di Pertokoan dan jalan Desa Bulugede pada, Minggu (08/08/2021) pukul 16:30 Wib sampai selesai

Kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Patebon yang melanggar Prokes Covid 19.

Sesui dasar hukum Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa – Bali.

Serta instruksi Bupati Kendal No.01 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kabupaten Kendal.

Kapolsek Patebon Akp Miyardi.SH. mengatakan bahwa Patroli Penindakan pelanggaran PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan kekuatan 2 Personil dari POLRI : 2 Personil

“Tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM darurat covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Darurat,” ujarnya

Kapolsek juga menempelkan himbauan serta pemberlakuan jam Opsnal pertokoan serta kegiatan masyarakat dimasa PPKM Darurat maksimal Pkl. 21.00 Wib

“Adapun jumlah pelanggar sebanyak 1 (satu) pelanggar tidak memakai masker kemudian petugas memberi teguran serta himbauan terkait pemberlakuan PPKM darurat level 4 selanjutnya pelanggar agar segera memakai masker,” pungkas Kapolsek AKP Miyardi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.