Reporter : Peni Kusumawati
Sumber : Humas Polres Kendal
BNNEWS | Kendal
Polsek Patebon bersama tim gabungan satgas Covid diantaranya Danramil Patebon Kapten Subowo, Camat Patebon Mugiyono dan anggota Polsek Patebon serta Koramil Patebon, rutin melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , Sabtu (7/8/2021).
Operasi Yustisi ini bertujuan untuk pendisiplinan Protokol Kesehatan dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dengan sasaran lokasi kegiatan di sepanjang jalan Purin dan depan SMKN 1 Kendal.
Kapolsek Patebon AKP Miyardi menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan berupa pembagian masker, memberikan teguran lisan, teguran tertulis, tindakan fisik hingga sanksi sosial.
“Ketika kami mendapati warga masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan, maka akan langsung kami tegur bahkan ada yang kami berikan hukuman sanksi fisik berupa push up,” jelas Kapolsek Patebon AKP Miyardi.
Yang menjadi salah satu penyebab melonjakanya kasus positif Covid-19 adalah karena protokol kesehatan tidak dilaksanakan dengan baik, terutama dalam menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Sudah sepatutnya, disiplin menerapkan protokol kesehatan harus menjadi bagian dari kebutuhan hidup kita, tanpa perlu diawasi dan diingatkan,” kata AKP Miyardi.
Ia menjelaskan jalan terbaik untuk mempertahankan kasus covid 19 terus menurun adalah melalui kerjasama antara Pemerintah dan masyarakat.
Tidak lupa juga ia mengingatkan kepada warga masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Karena berdasarkan pantauan Satgas Percepatan Penanggulangan Covid 19 saat ini protokol kesehatan mulai diabaikan yang dapat berdampak pada naiknya kasus covid-19.
Untuk itu ia menghimbau, agar masyarakat selaku taat protokol kesehatan.
“Gunakan masker saat sedang beraktifitas diluar rumah, jaga jarak jangan berkerumun, selalu cuci tangan pakai sabun,” pungkas Miyardi.