Reporter : Taufik Winata
Cianjur – Jawa Barat
BN News || CIANJUR
PT. Indah Tunggal Alami, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang peternakan ayam petelur yang berlokasi di Kampung Baru Lebak, RT.04/07 Desa Cibokor Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, didatangi Penyidik PPNS Anggota Pol PP Pemkab Cianjur, Senin,(01/11/2021).
Kedatangan petugas penyidik dari Pol PP Pemkab Cianjur bersama Kasi Trantibum Pol PP Kecamatan Cibeber, Kusnadi, Babinsa Cibokor, Sertu Wahyu Sopyan dan Bhabinkamtibmas Desa Cibokor, Bripka Rilpan, serta aparat Desa Cibokor, dalam rangka menindak lanjuti pelanggaran Perda nomor 01 tahun 2019 yang dilakukan oleh PT.Indah Tunggal Alami.
Diketahui sebelumnya, Babinsa Cibokor,Sertu Wahyu Sopyan anggota TNI dari Koramil 0803 Cibeber, mendapati sebuah truk yang diketahui milik PT.Indah Tunggal Alami, sedang membuang limbah peternakan bercampur sampah di pinggir jalan raya Cibokor, dan sempat direkam menggunakan HP miliknya.
Bupati Cianjur, H.Herman Suherman, melalui Camat Cibeber memerintahkan untuk diambil tindakan tegas kepada perusahaan yang dengan sengaja membuang limbah bercampur sampah tersebut.
Sementara itu Camat Cibeber, Ali Akbar menyampaikan apresiasinya kepada anggota TNI (Babinsa) anggota Polri (Bhabinkamtibmas)dan Satpol PP serta aparat Desa Cibokor, yang bertindak cepat menangani kasus yang terjadi,
” Alhamdulillah hari ini kita telah melakukan penindakan terhadap perusahaan yang diduga melanggar kebersihan, ini adalah hasil dari sebuah sinergitas semua unsur Babinsa,Bhabinkamtibmas,Pol PP kecamatan juga penyidik PPNS kabupaten dalam merespon laporan masyarakat, saya berharap kedepannya terus melakukan kerjasama yang baik tidak hanya di desa Cibokor saja, masih banyak di desa lainnya seperti di desa Sukamanah dan Selagedang yang masih kedapatan ada warga yang membuang sampah di tempat yang bukan tempatnya, ujar Camat.
Penyidik PPNS Pol PP Pemkab Cianjur, Dedi Rahman mengatakan, pihaknya telah membuat berita acara atas dasar pelanggaran Perda nomor 01 tahun 2019 tentang membuang sampah bukan pada tempatnya, yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT.Indah Tunggal Alami, untuk di ajukan ke Pengadilan Negeri Cianjur.
Dikarenakan pemilik perusahaan yang bertanggung jawab tidak ada di tempat, petugas mendata dua orang karyawannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Sat Pol PP Pemkab Cianjur, Selasa (03/11/2021).
” Sesuai perintah pimpinan, kami tindak lanjuti, tindakan yang akan kami lakukan dalam proses penyidikan, kami masih mengumpulkan bahan dan barang bukti lainnya untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Dedi.
Dedi menambahkan, penindakan ini adalah langkah awal, dimana di wilayah Cibeber masih banyak perusahaan perusahaan lainnya yang mana ketika peraturan tidak ditegakkan, bisa menjadi bahan acuan bagi perusahaan lainnya untuk berbuat hal yang sama.
” Untuk dasar hukum yang diterapkan adalah perda no 01 tahun 2019, dan akan kita telusuri legalitas legalitas lainnya, tentunya perusahaan mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan perijinan lainya, kita akan kembangkan,” pungkasnya.
Petugas juga menyita sebuah kunci truk yang dipakai saat membuang limbah peternakan bercampur sampah, sebagai barang bukti.