Warga Kecamatan Pegandon Patuh Pada Aturan PPKM Yang Di Sampaikan Kapolsek Pegandon

Sharing is caring!

Reporter : Peni Kusumawati

Sumber : Humas Polres Kendal

BNNEWS | KENDAL

Polsek Pegandon melakukan kegiatan Pemantauan dan Penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level-2 Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di Kabupaten Kendal Tingkat Kecamatan di Wilayah Hukum Polsek Pegandon, Sesuai dengan Instruksi Bupati Kendal, Nomor 14 Tahun 2021, Tanggal 19 Oktober 2021 dan berlaku mulai Tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 01 November 2021. Kamis (11/11/2021)

 

Kegiatan pemantauan dilakukan kepada warga masyarakat diwilayah hukum Polsek Pegandon yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

 

Hadir pada kegiatan tersebut dilaksanakan dengan kekuatan 3 personil dari Polsek Pegandon Kapolsek AKP Zainal Arifin S.H, dan 3 personil Polsek Pegandon.

 

Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin S.H, menyampaiakan himbauan kepada mini market, alfamart warung nasi goreng dan mie tieuw kios kebab turki untuk tutup pada jam yang di tentukan,

 

“Para pedagang apabila masih menerima pembeli tidak Delivery / Take-Away dan menerima pembeli makan ditempat / Dine-In berupa teguran secara lisan, Jam Operasional sampai jam 21.00 Wib. Kami akan membubarkan dan menindak atau memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat. Penyampaian kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujar Zainal Arifin

 

“Bagi yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 Wib dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu listrik, kegiatan berlangsung situasi aman terkendali,” pungkas Kapolsek Pegandon

 

 

Sementara itu Khoirul Anam (35) pedagang nasi goreng yang berada di Kecamatan Gemuh mengatakan bahwa dirinya siap mengikuti aturan yang diberikan pemerintah, untuk tepat waktu dalam membuka dan menutup daganya,

 

“Kami siap menutup dagangan dengan jam yang di tentukan oleh pemerintah, dan kami juga membungkus setiap pembelian pelanggan, kami tidak menerima pembelian makanan yang dimakan di tempat,” kata Anam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.