Reporter : Taufik Winata
Cianjur – Jawa Barat
BN News || CIANJUR ~
Menyikapi tindakan oknum Satpol PP Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, yang mengusir wartawan tanpa alasan saat meliput pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Cikondang Kecamatan Bojongpicung, ketua PWI Kabupaten Cianjur Achmad Fikri angkat bicara,
” Ini menjadi tanda tanya besar, ditingkat pemerintahan desa ada pelarangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik nya… Patut dipertanyakan ADA APAKAH DENGAN PANITIA..” kata Orik, saat dihubungi Belanegaranews.com via aplikasi medsos,Kamis,03/03/2022.
Masih kata Orik, Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.
Tindakan pengusiran wartawan saat liputan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP kecamatan Bojongpicung telah melanggar hukum,
” Karena sudah jelas dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” jelas Orik.
Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik, pungkasnya.
Sementara itu Bendahara Umum PWI Cianjur Yanto Hidayat menegaskan pihak pengurus PWI Cianjur akan mempertanyakan kasus tersebut kepada kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur,
” Intinya kita tetap memberlakukan prosedur hukum yang berlaku, supaya yang bersangkutan (Oknum Satpol PP) tersebut mendapat pembinaan, dan tidak mau selesai begitu saja. Karena ini menyangkut harga diri wartawan dan lembaga, dan perlu diketahui dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Yanto.