Reporter : Warto
Sumber : Humas Polres Kendal
BN News || Kendal~
Polsek Pegandon melaksanakan kegiatan Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) Kabupaten Kendal Tingkat Kecamatan di Wilayah Hukum Polsek Pegandon, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kendal, Nomor : 360 / 602 / BPBD, Tanggal 23 Februari 2022, tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian OMICRON di Kabupaten Kendal.
2 Anggota Polsek Pegandon melaksanakan kegiatan tersebut di Alfamart, Warung PKL Nasi dan Alfamart pada hari Minggu malam 03/04/2022.
“Kegiatan Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) Kabupaten Kendal Tingkat Kecamatan di Wilayah Hukum Polsek Pegandon ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kendal, Nomor 360 / 602 / BPBD, Tanggal 23 Februari 2022, tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian OMICRON di Kabupaten Kendal.
“Kami melaksanakan kegiatan himbauan kepada Alfamart, Warung PKL Nasi Alfamart.
Apabila masih menerima pembeli tidak Delivery atau Take-Away dan menerima pembeli makan ditempat atau Dine-In berupa teguran secara lisan” jelasnya.
“Jam Operasional sampai jam 21.00 Wib apabila mereka mengabaikan kami akan membubarkan dan menindak atau memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker dan melanggar prokes,” imbuhnya.
“Selain itu kami juga menyampaikan kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, ” pungkasnya.
“Bagi yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 Wib dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu / listrik,” pungkasnya.