TH Dan SA Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya


BN News. Kebumen || Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Masing-masing inisial TH (32) dan SA (39). Kedua tersangka ditangkap di rumah tersangka SA, Kelurahan Kebumenpada hari Rabu, 09/08/23 sekira pukul 12.35 WIB.

“Penangkapan para tersangka bermula dari hasil penyelidikan Sat Resnarkoba, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Selasa 22 Agustus 2023.

Dari hasil penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sepaket sabu dari saku tersangka TH saat dilakukan penggeledahan. Sabu dikemas dalam plastik klip bening lalu diselipkan ke dalam sedotan pendek warna hitam, lalu disolasi, “Jelas Kapolres Kebumen saat konferensi pers.

Keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan digunakan oleh para tersangka namun, keburu ditangkap petugas. Sabu tersebut dibeli secara patungan dengan SA seharga Rp 550.000 pada Senin 07/08/23. Saat keduanya akan mengkonsumsi keburu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Selain itu, “Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti lain seperangkat alat hisap yang terbuat dari bekas botol minuman soda, pipet kaca, sedotan putih ujung runcing, korek api gas, serta handphone android.

Tersangka dapat dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terancam pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.

(Sumber : Humas Polres Kebumen//Jurnalis : Adiyatama).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.