Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Banyumas Dibekuk Polisi

Sharing is caring!

BN News. Banyumas || Seorang pria berinisial UA (37) domisili Karangsalam Kidul Kec. Kedungbanteng, Kab. Banyumas diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.

Bacaan Lainnya

Pria tersebut diamankan Polisi, lantaran sudah melakukan perbuatan asusila kepada anak perempuan di bawah umur. Kedok pelaku melakukan perbuatan asusila, diduga melalui cara mengajak ziaroh dan jalan-jalan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengatakan, pelaku diamankan polisi setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Ada dua pihak korban melapor karena mendapat cerita dari korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku yang dikenal sebagai paranormal tersebut.

“Kami menerima dua laporan dari pihak korban pda tanggal 20 November 2023, yang pertama dari pihak korba berinisial NL (17) warga Kec. Kebumen Kab. Kebumen dan pihak korban berinisal DN (17) warga Kec. Padamara Kab. Purbalingga”, kata Kasat Reskrim saat di konfirmasi, Rabu (22/11/23).

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 19.00 Wib di kamar Hotel Mukti Jaya Purwokerto dan Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Hotel Mukti Jaya Purwokerto.

Untuk korban yang pertama, pelaku awalnya berkenalan di media sosial facebook kemudian komunikasi intens, dan pelaku mengajak untuk bertemu dengan korban mengajak jalan- jalan di seputar Purwokerto dan membelikan barang berupa boneka dan baju. Selanjutnya mengajak korban ke Hotel Mukti Jaya dan menyetubuhi korban.

Sedangkan untuk korban yang kedua, pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak korban ziarah di Purwokerto, namun dipertengahan jalan pelaku mengarahkan mobilnya ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto kemudian menyetubuhi korban dan memberikan imbalan uang sebesar Rp.100.000,-.

“Jadi modusnya, pelaku mengajak korban pergi Ziaroh dan jalan-jalan, namun dipertengahan jalan pelaku mengarahkan korban ke hotel dan mengatakan bahwa “rohnya sudah dinikah sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil” selanjutnya pelaku menyetubuhi korban”, papar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, Selain melakukan persetubuhan terhadap 2 ( dua ) korban, ada 4 (empat ) korban anak dibawah umur yang melaporkan bahwa telah mendapatkan perlakuan cabul yang saat ini sedang dilakukan pendalaman .

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut”, ungkapnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Sumber : Humas Polresta Banyumas//Jurnalis : Warto).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.