Ketentuan Aurat Dalam Kitab Safinatun Naja Untuk Kemaslahatan Bersama

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN News. Banyumas || Sabtu pagi yang cerah, 04 Mei 2024, Pengasuh Pondok Pesantren Fathul Mu’in Karangsalam Kidul Kedung Banteng Banyumas Hj. Durotun Nafisah, S.Ag.M.S.I, yang juga sebagai pengurus PC LKKNU Kabupaten Banyumas, menyampaikan kajian Ketentuan Aurat Dalam Kitab Safinatun Naja Untuk Kemaslahatan Bersama.

Syeh Sumair bin Salim di dalam kitabnya Safinatun Naja, yg dipakai di hampir di semua pesantren di Indonesia itu membagi aurat menjadi empat.

1. Aurat laki-laki secara mutlak (baik merdeka maupun budak) dan budak perempuan/amat di dalam sholat adalah seluruh badan yang ada diantara pusar dan lutut.

Laki-laki dan budak perempuan boleh sholat hanya dengan menutup lutut, pusar dan badannya yang ada diantara lutut dan pusar tetapi dalam kondisi normal tentu secara adab dan sopan santun tidak tepat.

Ketentuan solutif ini memang memudahkan dan meringankan laki-laki dan budak perempuan yang karena berbagai hal tidak bisa menutup aurat dengan sempurna sebagaimana lazimnya yang kita saksikan di masyarakat.

Ketentuan aurot yang pertama ini sekarang hanya berlaku untuk laki-laki merdeka karena Islam telah menghapus perbudakan sehingga semua manusia baik laki-laki maupun perempuan kini sudah menjadi manusia merdeka.

2. Aurat perempuan merdeka (bukan budak/amat) di dalam sholat yaitu seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Hal ini sebagai yang dilakukan oleh perempuan Indonesia dan yang bermazhab Syafi’i lainnya bahkan mereka menggunakan pakaian khusus untuk sholat yaitu rukuh/mukena. Namun dalam Mazhab Hanafi telapak kaki perempuan bukan termasuk aurat shg banyak perempuan yang bermazhab Hanafi telapak kakinya terbuka.

3. Aurat perempuan merdeka dan amat di hadapan laki-laki yang bukan mahram yaitu seluruh badan tanpa kecuali.

Kendatipun dalam Mazhab Syafi’i aurat perempuan di luar sholat di hadapan laki-laki non mahram adalah seluruh tubuhnya namun mayoritas dari kita intiqol/mengikuti Mazhab Hanafi dan pendapat ulama yg memperbolehkan wajah dan telapak tangan terbuka.

4. Aurat perempuan merdeka dan amat di hadapan mahromnya dan sesama perempuan yaitu seluruh badan yang ada diantara pusar dan lutut.

Kendatipun perempuan boleh tidak menutup betis, telapak tangan dan dada di hadapan mahromnya dan sesama perempuan namun banyak perempuan yang tetap menutupnya berdasarkan adab, sopan santun, bahkan sebagai tindakan preventif dari pelecehan dan kekerasan untuk diri sendiri dan perempuan pada umumnya. والله اعلم بالصواب .tutupnya. (Djarmanto-YF2DOI//Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.