BN NEWS, Timika || Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Acara berlangsung di Horison Diana Hotel, Jalan Budi Utomo Timika pada Senin, 12 Agustus 2024.
Dalam acara sosialisasi tersebut, hadir sejumlah Muspida Kabupaten Mimika, antara lain ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, perwakilan dari Kepala Kepolisian Resort, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Komandan Kodim 1710 Mimika, Komandan Lanal Mimika, Komandan Lanud Yohanes Kapiyau, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika, serta ketua dan sekretaris 18 partai politik.
Acara dibuka oleh Ketua KPU DT. Abugau dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dalam pemberian materi sosialisasi PKPU No. 2 Tahun 2024, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, serta PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyatukan persepsi dalam mewujudkan Pilkada 2024 yang adil dan berimbang serta meningkatkan partisipasi partai politik sebagai peserta pemilu. Peserta juga diharapkan dapat memahami berbagai regulasi yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Pilkada. Hironimus juga menjelaskan tentang tahapan persiapan dan alur pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024, yang dimulai dengan persiapan pendaftaran pasangan calon yang diumumkan pada tanggal 24-26 Agustus, pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus, pemeriksaan kesehatan pada tanggal 27 Agustus-2 September, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Kabupaten pada tanggal 5-6 September, serta perbaikan dan penyerahan perbaikan sesuai dengan PKPU yang berlaku. ( Udin Waleulu)