BN NEWS || Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Kamis 25 April 2024.
Saksi tersebut berinisial:
PD selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 Sekretaris Tim Evaluator RKAB.
DW selaku Inspektur Tambang.
IWN selaku Inspektur Tambang.
HR selaku Inspektur Tambang.
YS alias YG selaku pihak swasta.
RV selaku CPI PT Timah Tbk.
MA selaku CPI PT Timah Tbk.
NG selaku CPI PT Timah Tbk.
NRN selaku CPI PT Timah Tbk.
SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d Awal Maret tahun 2019.
STJ selaku pihak swasta.
AW selaku CPI PT Timah Tbk.
Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Seno HS/RED)