Kejari Banyumas Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur Pemerintahan Desa LKD dan Masyarakat di Desa Karangpucung Tambak

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN News. Banyumas || Guna menambah wawasan serta meningkatkan kesadaran hukum dalam tata kelola anggaran Pemerintahan serta meminimalkan kesalahan baik Perdata maupun Pidana Kejaksaan Negeri Banyumas Laksanakan acara Peningkatan Kapasitas melalui “Penyuluhan Hukum bagi Aparatur Pemerintah Desa LKD dan Masyarakat” yang bertempat di Aula Desa Karangpucung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas. Jumat (17/5/2024).

Acara yang dihadiri camat Tambak Ika Suprihatin S.STP, Kapolsek Tambak AKP Wasdi,SH, Danramil 12/Tambak Kapten Inf Subakti, Babinsa dan Bhabinkamtibmas,Ketua berikut Anggota BPD serta unsur masyarakat.

Kejaksaan Negeri Banyumas sebagai Narasumber dan pihak Kecamatan Tambak sebagai Fasilitator.

Kepala Desa Karangpucung, Unang Sumadi menyampaikan, terimakasih kepada Kejari Banyumas, jajaran Forkopimcam Tambak, serta seluruh hadirin yang telah hadir dalam acara sosialisasi penyuluhan hukum ini.

“Kami memohon maaf atas semua kekurangan kami dalam memberikan layanan, semoga didalam mengikuti sosialisasi penyuluhan hukum dari awal sampai akhir dapat menambah ilmu,wawasan dan bisa diterapkan dalam pengelolaan anggaran yang ada didesa Karangpucung ini,” ungkapnya.

Kegiatan ini rencana akan di adakan setiap setahun sekali dengan menggunakan Dana APBDes, semoga selama kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum kali ini bisa berjalan dengan aman dan lancar.tambah kades Unang.

Camat Tambak, lka Suprihatin S.STP, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan hari ini adalah sesuai yang sudah direncanakan oleh pemerintah desa secara resmi yang dituangkan dalam APBDes awal Juli, yang merupakan bentuk kegiatan yang bisa terlaksana.

“Kami memohon kepada bapak ibu yang hadir monggo nanti kita diskusi, ditanyakan terkait dengan penyuluhan hukum, boleh ditanyakan diluar materi seperti tentang hukum waris dan lain sebagainya ” ujar Camat Tambak Ika Suprihatin.

Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw SH dari Kejari Banyumas selaku narasumber, kepada awak media usai melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum menjelaskan, hari ini melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum yang bekerja sama dengan pihak kecamatan dan desa kali ini berlangsung di pemerintahan Desa Karangpucung.

“Penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat tidak hanya hal pengelolaan dana desa, namun terkait dengan perdata dan pidana karena kali ini diikuti beberapa elemen masyarakat, mengangkat isu-isu yang sering berkembang di masyarakat desa seperti sengketa hak waris dsb,” kata Agustinus.

Lebih jauh Agustinus menyampaikan, bagi masyarakat yang hendak mengadukan kasus maupun permasalahan apa saja bisa melalui layanan hotline yang sudah disediakan dan setiap pengaduan akan ditanggapi selama jam kerja.. (Warto).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.