BN News. Balikpapan ||Irawati baru 12 hari berkerja di PT.Titian Trans Energy, posisi supervisor trainer.Adapun kronologisnya, Irawati menjalankan tugasNya atas perintah safety untuk membawa LCT,namun terjadi insiden kecil terhadap alat tersebut seperti lecet begitu.Irawati lakukan pekerjaan itu atas dasar perintah, juga tidak tau kalau mengalami insiden saat di lapangan.
Tanpa konfirmasi lagi Irawati langsung di PHK..oleh PT.Titian Trans Energy tanpa memberitahu dahalu.Surat PHK di keluarkan pada tanggal 5 juli 2024.Saat mobilisasi unit HDCAF 777 yang mengakibatkan kerusakan pada tiang ramp door / lct dan juga property dermaga pihak perusahaan .Dimana pihak perusahaan harus membayar biaya deductible ke pihak asuransi dan mengakibatkan kerugian dari pihak perusahaan.
Terhitung mulai tanggal 6 juli 2024 Irawati sudah tidak lagi berkerja di perusahaan PT.Titian Trans Energy.
Irawati saat di konfirmasi awak media belanegaranews.com,mengiyakan hal itu,sangat kecewa di PHK.Jelas Irawati juga kalau perusahaan memberikan tiket pulang ke Sumbawa/ NTB.Itu pun tanpa diberi uang sepeser pun dari pihak .Irawati sangat kecewa .
Wartawan BNN,saat konferensi pers dengan Manager PT.Titian Trans Energy membenarkan hal itu.Perusahaan sangat di rugikan, ungkap Billy.
Billy sempat bilang kalau perusahaan sangat rugi jadi tidak bisa memberikan haknya Irawati.
Begitu juga saat awak Media belanegaranews.com minta konfirmasi ke Dirut PT TTN,Asin via telepon tidak mendapat respon.
Isu yang berkembang bagi pegawai yang keluar dari perusahaan memang tidak pernah di kasih pesangon.
Irawati sampe hari ini tetap menunggu haknya untuk segera di bayarkan oleh perusahaan, tuturnya. (Mag)