
BN News. Purwokerto || Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ny. Djochra Binti Farad (83) dan anaknya, Mochamad Zakaria, terhadap Kapolresta Banyumas terpaksa ditunda. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan menunda persidangan hingga Selasa, 17 Maret 2026, lantaran pihak termohon (Polresta Banyumas) menyatakan belum siap memberikan jawaban atas permohonan pemohon.
Gugatan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Pwt ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penetapan tersangka terhadap seorang lansia atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Akar Masalah : Perdata yang “Dipaksakan” ke Pidana
Tim kuasa hukum dari Firma Hukum FAJH & Partner, Fajar Andi Nugroho S.H., M.Hum., menilai ada upaya kriminalisasi yang dipaksakan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyumas. Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 67 jo. Pasal 65 UU RI No. 27 Tahun 2022 sangat tidak berdasar.
Persoalan ini berawal dari langkah hukum Ny. Djochra yang mengajukan gugatan perdata dan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta Tommy Limantoro Sanjaya pada Maret 2024. Fajar menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah prosedur standar dalam hukum acara perdata sesuai Pasal 1131 KUHPerdata.
“Ini adalah preseden buruk bagi kepastian hukum. Klien kami hanya memperjuangkan haknya melalui jalur pengadilan yang sah. Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi Nomor 2368 K/Pdt/2025 bahkan menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Fajar Andi Nugroho di PN Purwokerto, Senin (16/3/2026).
Sorotan Terhadap Kinerja Penyidik
Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap penyidik yang tetap memproses pidana meski perkara pokoknya adalah sengketa perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Jika warga negara yang mencari keadilan di pengadilan perdata kemudian dikriminalisasi dengan UU PDP hanya karena mencantumkan objek sengketa, maka rusaklah tatanan hukum kita,” tegas Andi.
Melalui praperadilan ini, pihak pemohon berharap hakim dapat melihat objektivitas perkara secara jernih dan membatalkan status tersangka yang dinilai cacat hukum.
Agenda Selanjutnya
Sidang akan dilanjutkan besok, Selasa, 17 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Polresta Banyumas. Pihak keluarga berharap di usia senjanya, Ny. Djochra mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya, bukan justru terseret dalam proses pidana atas tindakan yang telah dinyatakan benar oleh pengadilan tertinggi. (Warto)


















