BN NEWS, Jakarta || Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya. Kamis (4/6/2026)
Buronan tersebut diamankan pada Rabu, 3 Juni 2026, di kawasan Jalan Kertajaya Indah V, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, terpidana Bo Foeng Mei alias Henni Melany dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp373.656.874. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Saat proses pengamanan berlangsung, terpidana bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan aman dan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung RI menegaskan kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap para buronan yang masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), guna menjamin terlaksananya eksekusi putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, setiap buronan akan ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jaksa Agung. (Seno HS)



















