
BN NEWS, BENGKALIS, RIAU || Aktivitas masuknya barang-barang yang diduga ilegal ke Pulau Bengkalis seolah tak pernah berhenti. Wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan berada di jalur strategis perdagangan internasional itu diduga masih menjadi pintu masuk berbagai komoditas tanpa prosedur kepabeanan yang semestinya.
Praktik yang berpotensi merugikan negara, daerah, pelaku usaha resmi, dan masyarakat tersebut disebut-sebut telah berlangsung bertahun-tahun dengan pola yang semakin terorganisir. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum yang membuat aktivitas itu seakan sulit tersentuh penegakan hukum.
Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial JK mengungkapkan bahwa Pulau Bengkalis telah lama menjadi salah satu titik strategis masuknya barang dari Malaysia.
“Posisi geografis Bengkalis yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura menjadikannya lokasi yang sangat strategis bagi jaringan penyelundupan barang,” ujarnya.
Menurut JK, berbagai jenis barang yang diduga masuk tanpa prosedur resmi antara lain perabot rumah tangga, telepon genggam, laptop, sepeda, material bangunan, suku cadang kendaraan, bahan pangan, produk makanan dan minuman kemasan, kosmetik, obat-obatan, perlengkapan pertanian, alat perkebunan sawit, hingga rokok dan buah-buahan impor.
Ia menyebut sebagian besar barang tersebut berasal dari Batu Pahat, Malaysia, dan diangkut menggunakan kapal layar motor (KLM) melalui sejumlah agen pelayaran. Barang kemudian dibongkar melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tidak resmi yang tersebar di Pulau Bengkalis.
“Barang-barang itu masuk melalui berbagai titik, termasuk pelabuhan resmi dan pelabuhan tikus. Setelah itu didistribusikan ke berbagai daerah di Riau bahkan hingga Sumatera Barat dan Sumatera Utara menggunakan jasa ekspedisi,” katanya.
Diduga Minim Pengawasan
JK mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang diduga telah berlangsung secara terbuka tersebut. Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan secara tegas mengatur bahwa pemasukan barang ke daerah pabean tanpa melalui prosedur yang sah merupakan tindak penyelundupan.
Pasal 102 dan Pasal 103 UU Kepabeanan mengatur ancaman pidana penjara hingga delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku penyelundupan.
Selain pengiriman tanpa dokumen, praktik yang diduga terjadi juga meliputi manipulasi dokumen pengangkutan, penggunaan beberapa manifest berbeda, hingga pemanfaatan jalur tidak resmi untuk menghindari pengawasan.
Padahal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara nasional terus melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran impor ilegal. Namun hingga kini, aktivitas yang diduga berlangsung di Bengkalis dinilai belum menunjukkan tanda-tanda penurunan yang signifikan.
Empat Kapal per Minggu, Bebas Beroperasi?
JK mengaku heran dengan aktivitas sejumlah kapal yang diduga rutin membawa barang impor dari luar negeri ke Bengkalis.
Menurutnya, kapal layar motor berkapasitas sekitar 400 hingga 600 ton yang disebut terkait dengan seorang pengusaha berinisial AG, serta menggunakan jasa agen pelayaran milik BG, diduga dapat keluar masuk Pulau Bengkalis tanpa hambatan berarti.
“Dalam satu minggu bisa mencapai empat trip dengan beberapa unit kapal yang beroperasi secara rutin. Pertanyaannya, bagaimana aktivitas sebesar itu bisa berlangsung tanpa hambatan? Adakah praktik ‘setor tunai’ yang membuat semuanya berjalan mulus?” ujar JK.
Pernyataan tersebut, lanjutnya, perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Negara Berpotensi Rugi, Produk Lokal Tertekan
Impor ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk legal yang telah memenuhi kewajiban pajak dan standar mutu harus bersaing dengan barang yang masuk tanpa prosedur resmi.
Selain itu, masyarakat juga berisiko mengonsumsi atau menggunakan barang yang tidak memiliki jaminan keamanan dan kualitas.
Karena itu, peran Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang ilegal.
Menunggu Ketegasan Aparat Penegak Hukum
JK menilai pemberantasan penyelundupan di Pulau Bengkalis tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan. Penegakan hukum harus mampu menelusuri aktor utama, jalur distribusi, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.
“Ini bukan lagi penyelundupan skala kecil. Polanya sudah sangat terstruktur. Ada jalur masuk, distribusi, dan diduga ada pihak-pihak yang membuat aktivitas ini terus berjalan. Penindakan tidak boleh hanya berhenti di hilir,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
“Jika praktik seperti ini terus berlangsung tanpa tindakan nyata, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Dugaan adanya budaya ‘setor tunai’ yang beredar di tengah masyarakat harus dijawab dengan langkah penegakan hukum yang transparan dan tegas,” pungkasnya.
Catatan redaksional: Agar aman secara hukum dan sesuai kaidah jurnalistik, tuduhan mengenai keterlibatan individu, perusahaan, maupun dugaan praktik “setor tunai” sebaiknya selalu disertai kata “diduga”, “menurut narasumber”, serta memberikan hak jawab kepada Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. (Seno HS)



















