Kejari Medan Geledah RSUD Dr. Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa BLUD

  • Whatsapp

Sharing is caring!

 

Bacaan Lainnya

 

Rabu, 1 Juli 2026

BN NEWS | Medan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menggeledah RSUD Dr. Pirngadi Medan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

 

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

 

Kejaksaan menyebutkan, dari hasil penyidikan telah diperoleh alat bukti yang cukup yang mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan RSUD Dr. Pirngadi Medan dalam perkara tersebut. Atas dasar itu, proses hukum ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

 

Dalam pelaksanaan penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengelolaan belanja barang dan jasa yang dibiayai melalui dana BLUD pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

 

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan dan pengamanan alat bukti guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

 

Saat ini, Kejaksaan Negeri Medan masih terus mendalami perkara dengan memfokuskan penyidikan pada penguatan alat bukti, penelusuran peran para pihak yang diduga terlibat, serta pengamanan barang bukti strategis yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

 

(Seno HS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.