BN NEWS. – Cianjur
Penolakan pelantikan Kepala Desa Munjul Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Yoyo Sarwoyo yang terpilih pada Pilkades Serentak 23 Februari 2020 lalu, tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Munjul (AMPUN) ditujukan kepada Plt.Bupati Cianjur H.Herman Suherman dengan tembusan disampaikan kepada Camat Cilaku,Polsek Cilaku,Danramil Kota,Pjs.Kades Munjul,Kadis PMD Kab Cianjur,Ketua BPD Munjul dan Media.

Surat Pernyataan Sikap yang ditanda tangani oleh Iwan Hermawan, H.Apip Baden, H.Dudi Setyadi dan Ujang Sudrajat, keempatnya adalah selaku Presidium AMPUN.
Desa Munjul Kecamatan Cilaku adalah sebagai salah satu Desa Pilkades Serentak 23 februari lalu. adapun calon yang ikut berkontestasi adalah Oko Koswara(no. 01) Wawan Hermawan (no.03) Jenal Asikin (no.03) Yoyo Kuswoyo(no.04) dan Dadang Sudrajat (no.05).
Adapun dugaan yang dilakukan oleh calon no.04 Yoyo Kuswoyo yang mana tertulis di surat Pernyataan Sikap penolakan pelantikannya oleh AMPUN diantaranya adalah dibutir no 5 ditulis bahwa “Tim para Pemenangan calon nomor urut 04 diduga telah melakukan penekanan dan intimidasi terhadap para pemilih khususnya di TPS 1 Munjul agar memilih calon no urut 04 saudara Yoyo Kuswoyo.
Dalam surat Pernyataan Sikap tertulis bahwa calon (no.01 dan no.02) pernah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada panitia Pilkades Munjul dalam surat nomor 02/LPS/MDM/Pilkades.M/III/2020 tertanggal 27 februari 2020. namun tidak ditanggapi.
Aliansi Masyarakat Peduli Desa Manjul (AMPUN) menyatakan sikapnya, Menolak hasil kemenangan Yoyo Kuswoyo sebagai calon kepala desa Munjul pada Pilkades serentak 2020, Mendesak Camat Cilaku,Kepala DPMD dan beberapa pihak terkait lainnya untuk menanggapi dan merespon surat laporan yang dilayangkan para calon kades Munjul beberapa waktu lalu, Mendesak Plt.Bupati Kabupaten Cianjur untuk Tidak MELANTIK Yoyo Kuswoyo sebagai Kepala Desa Munjul. (red. taufik winata)



















