
BN NEWS – CIANJUR
Dalam rangka mensosialisasikan Maklumat Kapolri,Kapolsek Sukanagara AKP Cahyadi Mulya,S.IP.,M.H bersama anggotanya memasang Banner Maklumat Kapolri berukuran besar di Tugu lapangan alun alun Tarumanagara Sukanagara, Kamis,24/12/20.
Banner berukuran 2 X 5 meter di pinggir alun alun Tarumanagara, diharapkan akan dapat dilihat dan di baca oleh warga masyarakat Kecamatan Sukanagara khususnya dan para pengendara kendaraan bermotor yang melintas di sekitar alun alun, bahwa pihak Kepolisian melarang seluruh warga masyarakat indonesia untuk merayakan pergantian tahun 2020-2021.

Larangan perayaan pergantian tahun ini berhubungan dengan masa pandemi covid19 yang sedang mewabah dan semakin melonjak angka penyebarannya, dimana akan menjadi sumber penularan covid 19 bila terjadi kerumunan masa dengan jumlah besar.
Dalam Maklumat Kapolri yang ditandatangani oleh Kapolri Jendral Pol.Drs Idham Azis,M.Si, bertuliskan Surat Edaran bernomor : Mak/4/XII/2020 tentang “Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021”

Melalui Maklumat, Kapolri menyebut apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Reporter : Taufik winata



















